Akselerasi Persetujuan AFE, SKK Migas Kini Terapkan Sistem Online
Konstruksi Media – Plt. Deputi Perencanaan SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan pembenahan untuk mempercepat realisasi investasi di sektor hulu migas. Menurutnya, salah satu usaha yang dilakukan adalah mempercepat proses persetujuan Authorization for Expenditure (AFE), melalui penerapan sistem online.
“Kami terus menerus melakukan pembenahan untuk mempercepat proses dokumen yang dibutuhkan Kontraktor KKS, antara lain melalui memberlakukan sistem online pada persetujuan AFE sejak pengajuan dokumen, sampai pada proses persetujuan. Ini membuat kami juga mampu bekerja lebih cepat,” kata Julius Wiratno di Jakarta, Senin (5/7/2021).
- Hutama Karya Garap Pembangunan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu di Manado
- Bertemu Delegasi JICA, Kementerian PU Pinta Percepat Proyek Jakarta Sewerage System
- Kemen PKP terima Dipa 2025, Menteri Ara Kebut Program 3 Juta
Lebih lanjut Julius mengungkapkan, untuk mengawal perubahan, SKK Migas juga merubah standar waktu di lingkungan internal untuk mengevaluasi persetujuan AFE, dari yang sebelumnya sekitar 15-43 hari kerja (tergantung besaran nilai AFE yang diajukan), menjadi sekitar 3-5 hari setelah seluruh dokumen pendukung untuk persetujuan AFE dinyatakan lengkap termasuk pembahasan teknis.
Penerapan sistem online, kata Julius, menjadi jalan keluar baru hulu migas untuk memastikan proses bisnis tetap berjalan lancar pada saat pembatasan pergerakan akibat pencegahan Covid-19 seperti saat ini. Upaya mempercepat proses di SKK Migas merupakan bagian dari transformasi SKK Migas agar sektor ini tetap kompetitif di tengah makin sengitnya persaingan untuk menarik minat para investor.
“Kita bersyukur team work dan spirit yang dibangun di SKK Migas telah mampu meningkatkan koordinasi antar bidang sehingga persetujuan-persetujuan yang melibatkan banyak fungsi dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
“Percepatan proses persetujuan AFE menjadi 3-5 hari kerja akan memberikan waktu yang lebih longgar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk merealisasikan biaya-biaya yang telah disepakati oleh SKK Migas dalam work, program & budget (WPnB). Kami menyakini percepatan proses di SKK Migas akan berkontribusi bagi upaya mengejar target investasi, pemboran dan kegiatan operasional lainnya di sisa waktu yang ada di tahun 2021,” lanjutnya.
Julius menjelaskan, di dalam rencana dan strategi Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0 dalam pencapaian Visi 2030, salah satu enablers yang menjadi pondasi adalah sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung capaian SKK Migas Roles and Capabilities.
Keberhasilan SKK Migas mempercepat persetujuan AFE maka melengkapi capaian SKK Migas sebelumnya yang mampu mempercepat proses rekomendasi perizinan melalui layanan one door service policy (ODSP) yang berhasil mempercepat waktu perizinan dari 14 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Dia berharap dengan semakin cepatnya proses-proses di SKK Migas menunjukkan transformasi yang digaungkan di tahun 2019 yang lalu telah berjalan pada jalur yang diharapkan.
“Kapabilitas SDM yang semakin memiliki kapabilitas dan proses-proses yang bisa dijaga dengan baik, maka akan menjadi pondasi yang kuat dalam upaya mengejar produksi 1 juta barrel minyak dan 12 BSCFD gas di tahun 2030,” ungkapnya.
“Investasi untuk mencapai target 2030 tersebut diperkirakan akan mencapai lebih dari US$ 200 miliar, sehingga dengan proses-proses yang semakin cepat dengan memangkas waktu yang ada, dan proses yang transparan di SKK Migas, maka investasi yang besar tersebut mampu didukung dengan baik dan akan mendukung upaya meningkatkan iklim investasi bersaing dengan negara lainnya,” pungkasnya.***