Pembiayaan

Restruktruisasi Kredit Diperpanjang, Kadin Minta OJK Pertegas Aturan ke Semua Bank

Konstruksi Media – Pelaku usaha memberikan apresiasi kepada Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan empati terhadap kegalauan pelaku usaha saat ini. Khususnya para pengusaha yang melakukan pinjaman ke Perbankan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang.

Menurut Sarman, dalam kondisi seperti ini cash flow pengusaha sangat tertekan. Demikian itu karena ketidak seimbangan antara pemasukan dan pengeluaran akibat dari pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah serta turunnya daya beli masyarakat.

“Dengan adanya perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023 sangat melegakan dunia usaha dimana para pengusaha akan lebih leluasa mengatur alur kas nya untuk skala prioritas untuk mampu bertahan dan dapat menata keuangan ketika stimulus berakhir tahun 2023,” ujar Sarman melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (13/9/2021).

Sarman menjelaskan bahwa bagi dunia usaha, kondisi saat ini penuh ketidakpastian. Terlebih, pandemi Covid-19 belum diketahui sampai kapan akan berakhir. “Tentu dalam kondisi seperti ini Pemerintah harus hadir meringankan beban pelaku usaha, salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit ini,” katanya.

Kebijakan tersebut, kata Sarman, akan menjadi pendorong dalam meningkatkan kinerja debitur dan perbankan. Selain itu, juga akan menjadi bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional. Ia berharap, stimulus itu benar benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya.

“Untuk itu kami sangat mengharapkan agar perubahan POJK yang mengatur kebijakan stimulus ini harus jelas, tegas dan pasti jangan sampai ada pasal karet yang dapat diterjemahkan berbeda beda dilapangan,” ungkapnya.

“Kita ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua Perbankan sama,” sambungnya.

Jangan sampai, tambah Sarman, implementasi aturan disetiap Perbankan berbeda beda sehingga membingunkan pengusaha. Sarman menilai bahwa penerapan POJK yang tidak sama oleh perbankan efektivitasnya tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha.

“Kami juga mengharapkan agar pasca Perubahan POJK ini dikeluarkan harus dilakukan evaluasi secara triwulan, antara OJK, Perbankan dan dunia usaha sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar dilapangan,” tegasnya.

Sarman meminta bahwa jika ditemukan kendala dalam tataran implementasi, OJK harus segera bertindak. Karena, kata Sarman, bagi pelaku usaha jika stimulus ini dapat dirasakan juga akan menambah minat pelaku usaha untuk menambah modal pinjaman ke Perbankan.

“Sehingga kredit perbankan juga dapat mengalir ke dunia usaha dan akan banyak pelaku UMKM yang terselamatkan,” pungkasnya.***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button