Viral Modifikasi Kereta Ekonomi, Ini Penjelasan KAI
Modifikasi interior KAI ini sebagai bagian dari program peningkatan pelayanan di kelas ekonomi
KONSTRUKSI MEDIA – Saat ini banyak beredar di media sosial yang menginformasikan bahwa KAI sedang memodifikasi kursi untuk menggantikan kereta ekonomi non subsidi (komersial).
VP Public Relations KAI membenarkan bahwa saat ini KAI memang tengah melakukan modifikasi interior kereta beserta kursinya di Balai Yasa Manggarai. Modifikasi ini sebagai bagian dari program peningkatan pelayanan di kelas ekonomi.
Pada tahap awal ini, sudah ada 4 gerbong kereta ekonomi yang telah berhasil dimodifikasi. Melalui modifikasi ini, jumlah kursi yang tadinya berkapasitas 80 tempat duduk, kini menjadi 72 tempat duduk, sehingga memberikan kesan yang lebih luas. Keunggulan lainnya yaitu kursinya dapat disandarkan (reclining) dan diputar (revolving) seperti kursi pada kereta eksekutif.
Selain itu pada interior kereta juga ditambahkan Public Information Display System (PIDS) yang dapat menampilkan jam dan suhu. Interior kereta juga dimodif mirip dengan kereta eksekutif seperti bentuk bagasi dan nuansa interior yang lebih cerah.
Baca Juga: Nyanyi hingga Main Band, Cara Unik Menteri PUPR Memikat Calon Investor IKN
Tak hanya itu, modifikasi juga dilakukan pada toilet dengan nuansa yang lebih mewah dan menggunakan toilet duduk.
Joni mengatakan, untuk rencana operasionalnya akan dirangkaikan untuk kereta api apa dan kapan waktunya, sampai dengan saat ini masih dalam kajian manajemen. Yang pasti, dalam waktu dekat pelanggan kereta ekonomi akan merasakan pengalaman yang berbeda, dan pastinya lebih nyaman.
“Melalui modifikasi ini, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan ke depannya untuk menjadikan perjalanan kereta api aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni.
Terkait tarif kereta api ekonomi jarak menengah/ jauh, hingga saat ini terbagi menjadi 2 mekanisme yaitu tarif ekonomi PSO (Public service obligation) dan tarif ekonomi komersial. Untuk tarif ekonomi PSO, tarifnya plat atau tetap, disesuaikan dengan kontrak perjanjian PSO bersama Kemenhub. Sementara untuk tarif ekonomi komersial, penentuan tarifnya berada di antara tarif batas bawah dan tarif batas atas, dimana mekanismenya disesuaikan dengan permintaan pasar.
Baca artikel selanjutnya: