News

Akhirnya Pengusaha Jasa Konstruksi Dapat Kepastian Berusaha

Permen PUPR 8/2022 merupakan regulasi yang ditunggu-tunggu oleh para pengusaha jasa konstruksi di dalam negeri dan menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan infrastruktur nasional.

Konstruksi Media – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, pada 11 Agustus 2022.

Pasalnya, Permen PUPR 8/2022 ini merupakan regulasi yang ditunggu-tunggu oleh para pengusaha jasa konstruksi di dalam negeri dan menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan infrastruktur nasional. Bagaimana tidak, melalui regulasi ini, kini pengusaha jasa konstruksi di dalam negeri akhirnya dapat kepastian berusaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengapresiasi Kementerian PUPR untuk mengakomodasi permohonan terkait relaksasi kebijakan tersebut.

Kadin melihat, regulasi ini dapat menjadi stimulus dalam menumbuh kembangkan sektor usaha jasa konstruksi khususnya Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini sejalan dengan visi Indonesia Emas pada 2045 menjadi negara berkekuatan terbesar ke-4. Dalam melakukan pembangunan infrastruktur secara massif dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.

Dia mengungkapkan relaksasi kebijakan terkait persyaratan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi, tidak hanya akan memberikan kemudahan dalam berusaha bagi pelaku industri konstruksi, tetapi juga melindungi Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah.

“Ini diperlukan juga untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan nasional yang adil, inklusif, berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Arsjad dalam keterangannya, Jumat, (12/8/2022).

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasyid. Dok. Tangkapan Layar.

Sementara, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastuktur, Insannul Kamil mengatakan melalui Permen PUPR 8/2022, Kementerian PUPR mengabulkan permohonan Badan Usaha Jasa Konstruksi yang tergabung di asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi anggota KADIN Indonesia.

Dijelaskan olehnya, permohonan relaksasi kebijakan PP No 05/2021 sebelumnya telah disampaikan oleh pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Arsjad Rasjid kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kementerian PUPR dan disampaikan juga beberapa kali oleh pengurus asosiasi-asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sejak Februari 2022 lalu.

Namun tanggapan positif dari Kementerian PUPR baru didapat setelah Kadin beserta 13 asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi menggelar pertemuan di akhir bulan Juli 2022 di Jakarta Pusat, dimana diutarakan terkait 2 (dua) permasalahan pelik yang saat ini sedang dihadapi oleh industri jasa konstruksi.

Baca Juga : Sektor Jasa Konstruksi Minta Relaksasi SKK dan SBU, Pemerintah Sebut Sedang Disiapkan

Pertama, persyaratan yang memberatkan pengusaha jasa konstruksi. Kedua, inflasi global yang berdampak pada harga operasional konstruksi.

Berkat kolaborasi yang dilakukan oleh KADIN Indonesia dengan ke-13 asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi tersebut, akhirnya Pemerintah mengeluarkan Permen PUPR 8/2022.

“Sebagian besar permohonan terkait relaksasi kebijakan dikabulkan. Antara lain, rentang masa berlaku SBU sebagai dasar penilaian terhadap penjualan tahunan; rekaman Kontrak Kerja Konstruksi sebagai persyaratan Penjualan Tahunan beberapa sub-klasifikasi,” katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang PUPR dan Infrastruktur, Insanul Kamil. Dok. Tangkapan Layar.

Kemudian, lanjutnya, persyaratan kemampuan keuangan diberlakukan sebagai persyaratan kualifikasi Badan Usaha dan persyaratan penggunaan 1 (satu) tenaga kerja konstruksi PJSKBU untuk memenuhi persyaratan 5 (lima) sub-klasifikasi SBU pada klasifikasi yang sama.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Konsultan Nasional Indonesia (INKINDO) Peter Frans kepada Konstruksi Media, mengatakan bahwa sektor konstruksi di Indonesia sejak tidak baik-baik saja.

Hal tersebut, lantaran adanya regulasi yang dinilai membuat jasa konstruksi dalam negeri kesulitan dalam berusaha.

“Masih minimnya jumlah sektor konstruksi yang mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) baru sekitar 23% dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) baru sekitar 11% mengakibatkan sektor badan usaha sektor konstruksi di Indonesia memasuki masa senja,” kata Peter, Kamis, (28/7/2022).

Dia mengatakan, jika situasi ini terus terjadi, dan tidak ada upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap peraturan-peraturan yang diterbitkan sebelum, kemungkinan besar ribuan pelaku usaha di sektor konstruksi bakal mengalami “kematian massal”.

Menurutnya, saat ini yang terjadi yaitu badan usaha sektor konstruksi kesulitan membuat SBU, terlebih SKK Konstruksi yang telah dimiliki oleh pekerja jumlahnya masih sangat sedikit sekali yakni sekitar 7.000-an dari yang seharusnya 200 ribu.

SKK konstruksi merupakan tanda bukti yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang konstruksi. Kewajiban memiliki SKK berdasarkan surat Edaran No.02/SE/M/2021/SE/M/20 Tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Kontruksi.

Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Peter Frans. Foto: Konstruksi Media/Reza Antares P

“Hingga Juni 2022 baru ada sekitar 7.373 orang SKK, bayangkan Anggota INKINDO itu sekitar 16.000, katakan setiap badan usaha 2 SKK saja maka dibutuhkan 200 ribu SKK, sementara yang ada baru hanya 7 ribuan SKK, artinya SKK nya baru 3%, dan ada 97% yang belum ada SKK nya. Ini bukan hal yang biasa-biasa saja, melainkan sudah memprihatinkan, sehingga kami kemarin bersama 12 asosiasi badan usaha jasa konstruksi nasional telah menyuarakan dengan berkirim surat ke Kementerian PUPR, Kementerian BKPM, akan tetapi ke-12 asosiasi tersebut termasuk INKINDO belum mendapatkan balasan atau surat resmi,” ungkap Peter.

Selain itu, data dari LSI menyebut sampai hari ini sudah terdapat 3.489 sub bidang yang sudah lulus, sedangkan anggota INKINDO ada 16 ribu dari empat sub bidang, artinya baru sekitar 21% yang bisa mengurus SBU-nya. Sementara sampai bulan Juni 2022, baru diterbitkan sub-klasifikasi sebanyak 25.701 sub-klasifikasi oleh 11 Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Sebagaimana diketahui SBU merupakan salah satu persyaratan utama dalam mengikuti lelang pekerjaan oleh pemerintah. Bahkan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha bidang konstruksi terancam ditutup apabila tidak memiliki SBU yang dikeluarkan oleh LSBU sebagai lembaga yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.

Baca Artikel Selanjutnya :

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button