100 Unit Platform Offshore Tak Aktif, 7 Diantaranya Decommisioning
Konstruksi Media – SKK Migas mencatatkan ada 100 unit platform offshore atau anjungan minyak lepas pantai tidak lagi beroperasi. Untuk itu, SKK Migas bersama kontraktor KKS akan melakukan program decommissioning terhadap 7 platform yang sudah tidak digunakan dalam mendukung kegiatan operasi hulu migas.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan, beberapa platform yang sudah tidak beroperasi mendapat perhatian untuk dibongkar.
Langkah tersebut merupakan kewajiban dari industri hulu migas untuk melakukan pemulihan lingkungan pasca operasi, sebagaimana diwajibkan dalam kontrak kerja sama.
- ATI Sebut 3.020 Km Jalan Tol Indonesia Siap Menyambut Nataru 2024/2025
- Hutama Karya Garap Pembangunan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu di Manado
- Bertemu Delegasi JICA, Kementerian PU Pinta Percepat Proyek Jakarta Sewerage System
“Saat ini kami mengevaluasi kembali 100 platform yang sudah tidak digunakan untuk mendukung kegiatan produksi itu, untuk persiapan pembongkaran yang akan dilakukan secara bertahap,” ujar Susana Kurniasih dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Diakuinya, SKK Migas menyiapkan roadmap decommissioning yang akan selesai dalam waktu 7 tahun. Untuk sementara yang siap dibongkar pada tahun 2021 sebanyak 7 unit.
Pelaksanaan desommisioning 7 platform juga merupakan rangkaian dari rencana strategis SKK Migas, yang telah menetapkan decommissioning menjadi salah satu pilar untuk pelaksanaan pelestarian lingkungan melalui kegiatan pembongkaran peralatan-peralatan yang sudah tidak digunakan, baik di darat maupun di perairan.
“Untuk mendukung kinerja hulu migas di perairan, saat ini terdapat 634 unit platform. Sebanyak 527 platform masih aktif digunakan untuk mendukung kegiatan beroperasi, sedang 100 unit tidak beroperasi, dan 7 platform telah di-decommissioning pada periode-periode sebelumya untuk keperluan kegiatan usaha hulu yang lain,” ungkapnya.
Kementerian Keuangan menyebutkan, penghapusan platform offshore pada tahapan decommissioning tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN pada hulu migas.
Sehingga apakah nanti tindak lanjutnya akan dijual, dilakukan Penetapan Status Penggunaan, ataupun dihibahkan, yang harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya adalah ketentuan pengelolaan BMN pada hulu migas. Platform tersebut tidak bisa didecommissioning begitu saja.***