Yakinkan Investor, Pemerintah Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Skema KPBU di IKN
Skema pendanaan IKN dengan sistem KPBU, APBN akan menyumbang 20% dananya untuk pembangunan IKN dan 80% dari swasta.
Konstruksi Media – Bersamaan dengan dibangunnya Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah berupaya untuk mengajak investor-investor dari sektor swasta untuk bergabung dan berinvestasi pada proyek Ibu Kota Nusantara yang membutuhkan dana sebesar 446 Triliun.
Pada Kamis (9/2) pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama dengan Bappenas dan Kemenkeu mengadakan peluncuran dan sosialisasi mengenai peraturan pelaksanaan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) di IKN.
Acara launching ini juga diisi dengan laporan kegiatan oleh Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Raden Ari Widianto, lalu ada sambutan oleh perwakilan para pejabat, kemudian keynote speech dan arahan dari Kepala LKPP, dilanjut dengan Launching Peraturan Pelaksanaan Skema KPBU di IKN, lalu pemaparan materi secara panel, serta konsultasi Peraturan KPBU di IKN untuk seluruh peserta kegiatan.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Raden Ari Widianto memaparkan peraturan yang akan diluncurkan pada hari ini yaitu ada 3 peraturan. Pertama Peraturan Menteri Bappenas Nomor 6 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di IKN.

Selanjutnya yang kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastrktur di IKN.
Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan BUMN dan atau Pemindahan Barang Milik Negara dalam Ranga Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Terakhir, Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha di Otoritas IKN.
“Kami berharap bahwa penyelenggaran launcing dapat mendukung percepatan pembangunan serta layanan IKN. Sehingga peluncuran peraturan baru ini diharapkan menarik minat badan usaha baik dalam negeri mau pun luar negeri untuk mempercepat proses pemindahan IKN,”papar Raden, Kamis, (09/02/2023).
Dalam sambutan Ali Berawi selaku Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital IKN memaparkan pentingnya dan cara kerja skema KPBU dalam pembangunan IKN. Ia menjelaskan apabila KPBU diharapkan dapat menjadi sebuah acuan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam meningkatkan kelayakan proyek.
Ia menggambarkan seperti multi utility tunnel (MUT) di IKN, sebuah tunnel yang berisikan semua utilitas ada kabel listrik, fiber optik, pipa air minum, dan lainnya dalam satu tunnel. Jika pemenuhan produk ini dilakukan satu pihak maka modalnya akan lebih mahal jika dilakukan dalam proyek sektoral. Tapi kalau dengan strategi klien, modal akan jauh lebih efisien dibandingkan dengan membangun proyek sektoral sendiri-sendiri.

“Dalam KPBU ada 3 hal, yang pertama pemerintah menyediakan public infrastructure karena ini tugas pemerintah, yang kedua swasta bisa masuk karena ada profit, dan yang terakhir bagaimana masyarakat tidak dibebani service infrastructure tersebut,” papar Ali.
Selain itu, Ali menjelaskan skema pendanaan IKN dengan sistem KPBU. APBN akan menyumbang 20% dananya untuk pembangunan IKN. Sementara 80% dana lainnya akan didapat melalui berbagai sumber diantaranya pembiayaan swasta, KPBU IKN, kerja sama investasi dengan badan usaha, dukungan pendanaan internasional, pendanaan kreatif, pemanfaatan BMN, dan juga pajak khusus IKN.
Pada sosialiasi awal investasi IKN, dari lahan 38 hektar permintaan dari investor mencapai 965 hektar. Namun jumlah ini bertambah 44 kali lipat setelah presiden melakukan market sounding. Pada 18 Oktober 2022 hingga Januari 2023 permintaan lahan mencapai 1.693 hektar. (Aisyah/Riyan)
Baca Artikel Selanjutnya :