HeadlineINFOKorporasiNews

WIKA Gelar RUPO dan RUPSU 21 April 2025, Bahas Gagal Bayar dan Restrukturisasi Kewajiban

Agenda rapat ini difokuskan pada penjelasan atas kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan, sekaligus membahas usulan restrukturisasi

Konstruksi Media – Emiten konstruksi milik negara, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), akan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada 21 April 2025. Agenda rapat ini difokuskan pada penjelasan atas kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban keuangan, sekaligus membahas usulan restrukturisasi atas instrumen utang yang telah jatuh tempo.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPO akan membahas Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan Tahap II Tahun 2022, sementara RUPSU mencakup Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.

“RUPO dan RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk. selaku wali amanat,” tulis manajemen WIKA.

Rapat tersebut juga akan membahas pelanggaran atas Pasal 6 ayat 6.3 huruf m dalam perjanjian perwaliamanatan, serta usulan untuk mengesampingkan pemenuhan kewajiban keuangan untuk tahun buku 2023 dan 2024.

Sebelumnya, WIKA menghadapi jatuh tempo dua surat utang pada 18 Februari 2025, yaitu:

  • Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp593,95 miliar, dan
  • Sukuk Mudharabah II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp412,90 miliar.

Namun karena keterbatasan likuiditas, WIKA tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran penuh atas pokok utang tersebut. Akibatnya, saham WIKA disuspensi oleh BEI.

Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan suspensi tersebut dan akan terus berupaya menyelesaikan kewajiban sesuai regulasi.

“Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang taat regulasi,” ujar Mahendra dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa WIKA telah mengajukan skema pembayaran sebagian pokok yang jatuh tempo dan memperpanjang sisa pokok dengan tetap membayarkan bunga sesuai perjanjian. Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum mencapai kuorum untuk dapat diputuskan oleh para pemegang surat utang.

“Kami masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi, sukuk, serta para pemangku kepentingan, seiring proses transformasi yang sedang berjalan di perseroan,” pungkas Mahendra. WIKA Gelar RUPO dan RUPSU 21 April 2025, Bahas Gagal Bayar dan Restrukturisasi Kewajiban. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp