News

Waskita Raih Fasilitas Kredit dari Tiga Bank BUMN Senilai Rp8,08 Trilun

Konstruksi Media – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mendapatkan fasilitas kredit dari tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp8,08 triliun. Ini ditandai dengan penandatanganan antara perseroan selaku debitur dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebagai kreditur sindikasi pada 25 Oktober lalu.

Penandatanganan perjanjian kredit sindikasi dilakukan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita, Taufik Hendra Kusuma. Fasilitas kredit tersebut, akan dimanfaatkan Waskita sebagai modal kerja dan pengerjaan proyek.

“Fasilitas kredit tersebut diperoleh perseroan dari kreditur sindikasi dengan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis, 28 Oktober 2021.

Dalam perjanjian tersebut Perseroan mendapatkan pembiayaan sindikasi berupa revolving facilities yang terdiri dari Bank Mandiri sebesar Rp3,69 Triliun (45,71 persen), BNI Rp1,38 Triliun (17,14 persen) serta BRI Rp3,00 Triliun (37,14 persen).

Perjanjian kredit sindikasi ini dijamin oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.08/2020.

Adapun sublimit dari sindikasi kredit tersebut yakni kredit nontunai dalam bentuk letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) atau standby letter of credit (SBLC). Fasilitas kredit nontunai tersebut disebut noncash loan sebesar Rp 6,27 triliun. Kedua, supplier financing sampai sebesar Rp 6,27 triliun.

“Penandatanganan pembiayaan sindikasi ini menjadi titik balik Waskita untuk menggerakkan kembali proyek-proyek yang tertunda, termasuk kebutuhan modal kerja dan pembayaran vendor secara bertahap. Hal ini menjadi bagian dari realisasi program perbaikan keuangan Perseroan secara keseluruhan,” ucap Taufik.

Penandatanganan ini merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur yang juga merupakan tindak lanjut atas Master Restructuring Agreement Perseroan selama setahun terakhir.

Perjanjian kredit sindikasi penjaminan Pemerintah ini merupakan bagian dari 8 streams penyehatan keuangan Waskita yang berfokus pada peningkatan kapasitas modal kerja Perseroan dalam menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan. Sehingga dapat meningkatkan kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan. Dengan adanya kredit sindikasi ini, Perseroan optimis untuk dapat mencapai target kinerja Perseroan di tahun ini.

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp