Waskita Karya Kena Gugat PKPU Salah Satu Vendor, Begini Jawaban Destiawan Soewardjono
Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan.
Konstruksi Media – PT Waskita Karya Tbk atau WSKT kena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Megah Bangun Baja Semesta, salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower.
“Gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar,” ungkap Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023.
Baca juga: Danau Toba Siap Sambut Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1
“Dapat kami informasikan bahwa relaas atas gugatan PKPU tersebut kami terima pada 17 Februari 2023,” ucapnya.
Perseroan, kata dia, berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip good corporate governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.
“Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan,” ujar dia.
Sebelumnya, WSKT sempat digugat PKPU oleh salah satu vendornya juga, yakni CV Bandar Agung Abadi. Namun kemudian gugatan tersebut dicabut.
Baca artikel selanjutnya: