Arsitektur & DesignNews

Wamen Diana terima Kunjungan Ikatan Arsitek Indonesia, Perkuat Tata Kelola Arsitek

Kolaborasi antara Kementerian PU dan IAI harus terus diperkuat agar profesi arsitek berkembang seiring dengan tantangan pembangunan berkelanjutan.

Konstruksi Media – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menyambut baik dan menyatakan dukungan atas usulan IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) untuk keikutsertaan PU dalam proses seleksi DAI (Dewan Arsitek Indonesia).

IAI juga mengusulkan Kementerian PU terlibat secara langsung dalam proses seleksi maupun struktur kepengurusan Dewan Arsitek Indonesia (DAI) seiring masa bakti DAI periode 2020-2025 akan berakhir pada 2 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan pengurus Ikatan Arsitek Indonesia di Gedung Kementerian PU, (5/5/2025).

Wamen Diana menilai bahwa sinergi antara regulator dan praktisi menjadi elemen penting dalam merancang kebijakan pembangunan yang inklusif dan berorientasi kualitas.

“Kolaborasi antara Kementerian PU dan IAI harus terus diperkuat agar profesi arsitek berkembang seiring dengan tantangan pembangunan berkelanjutan, tata ruang, dan kebutuhan masyarakat,” ujar Wamen Diana.

Seiring dengan pembentukan Dewan Arsitek Indonesia yang baru juga diikuti percepatan pembentukan lisensi arsitek di seluruh provinsi di Indonesia. Diana menekankan pentingnya percepatan proses ini demi pemerataan standar kompetensi dan etika profesi arsitek di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola profesi arsitektur yang berstandar nasional.

Wamen PU Diana
Wamen PU Diana Kusumastuti. Dok. Ist

“Tadi disampaikan sudah 19 provinsi telah mengajukan pembentukan lisensi, 5 provinsi sedang proses, dan 10 provinsi belum mengajukan pembentukan lisensi. Saya mendorong percepatan paling tidak 10 provinsi yang lain selesai tahun ini,” kata Wamen Diana.

Pada pertemuan tersebut juga membahas tentang efektivitas regulasi sektor konstruksi dan profesi arsitek terhadap tiga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2021. Kementerian PU membuka ruang dialog dan kolaborasi untuk melakukan peninjauan atau evaluasi terhadap ketiga PP tersebut, dengan melibatkan asosiasi profesi seperti IAI, lembaga pendidikan, serta pengguna jasa.

“Harapannya, hasil evaluasi ini akan melahirkan regulasi yang lebih sinkron, implementatif, dan adaptif terhadap dinamika lapangan serta perkembangan teknologi konstruksi dan arsitektur,” imbuhnya.

Baca Juga :

PU Teken MoU dengan Ombudsman RI, Fokuskan Enam Poin Bidang Pekerjaan Umum

Wamen Diana Kukuhkan Pengurus Himpesda Daerah, Tegaskan Peran Profesional SDA

 

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp