
Konstruksi Media — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyoroti masih adanya kepala daerah yang belum membebaskan pajak rumah MBR atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Ara menyebut sejumlah kepala daerah masih mengandalkan BPHTB sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini tantangan kita. Kita ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, tapi pelaksana di lapangan adalah bupati dan wali kota,” ujar Ara di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Ara memaparkan, dari 509 kabupaten/kota di Indonesia, baru 482 yang menerapkan pembebasan BPHTB (94%), dan baru 469 yang menerbitkan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (92%).
“Masih ada sekitar 5-6% daerah yang belum jalan. Tapi saya tidak boleh menyerah. Kita sudah punya SKB Tiga Menteri, dan kami terus sosialisasikan itu,” katanya.
Ara menilai tidak selayaknya PAD daerah ditarik dari warga berpenghasilan rendah. “Masa kepala daerah cari PAD dari MBR? Itu bukan hanya pikiran saya, tapi juga Mendagri dan Menteri PU,” tegasnya.
Dukung Target Presiden: 3 Juta Rumah
Menteri Ara juga menegaskan komitmennya mengejar target pembangunan 3 juta rumah, sebagaimana amanat Presiden Prabowo. Ia mengaku membagi beban target tersebut kepada jajaran wakil menteri dan direktur jenderal.
“Semua energi, akses, dan pikiran saya saya dedikasikan untuk target ini,” ujarnya.
Ara bahkan menyampaikan kesiapannya bila sewaktu-waktu harus diganti di-reshuffle dari jabatannya, selama bukan karena kasus korupsi.
“Kalau saya tidak berhasil, ya risiko. Mungkin saya di-reshuffle, dan saya siap. Tapi jangan karena korupsi. Saya tidak mau di-reshuffle karena itu,” ucapnya.
Layanan Cepat, Tapi Belum Merata
Dalam kunjungannya ke berbagai daerah, Ara menyebut ada daerah yang sudah menunjukkan pelayanan izin bangunan yang sangat cepat.
“Di Badung 17 menit, Gianyar 14 menit, Subang 16 menit. Tapi ada juga yang lambat. Saya ingin semuanya cepat,” katanya.
Ara menutup paparannya dengan kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat kecil. “Perintah Presiden jelas: beri karpet merah untuk rakyat kecil. BPHTB dan PBG harus gratis dan cepat,” pungkasnya. (***)