Korporasi

Waduh, Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Dikuliti Menteri BUMN

Konstruksi Media – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyambangi gedung Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022). Dia menginginkan dugaan korupsi di salah satu BUMN penerbangan, Garuda Indonesia diungkap hingga keakar-akarnya.

“Hari ini, kami menyerahkan bukti audit investigasi Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung. Ada indikasi korupsi dalam pengadaan pesawat,” ujar Erick Thohir dalam akun twitter pribadinya @erickthohir, dikutip Selasa (12/1/2022).

“Terima kasih, Kejaksaan Agung sudah mendampingi kami mentransformasi BUMN,” tambahnya.

Terpisah, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan bahwa pelaporan kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung terkait hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

“Pelaporan terkait temuan audit investigasi BPKP atas pengadaan pesawat ATR. Kami juga minta perluas audit pengadaan bombardier ke BPKP,” kata Tiko seperti dilansir Kontan.

Kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia sempat mencuat tahun awal tahun  2021. Bahkan Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno delapan tahun penjara atas pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. 

Hadinoto menjadi terdakwa dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada 2009-2014, antara lain pengadaan  Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series

Selain pidana badan, dalam persidangan 21 Juni 2021, Hadinoto dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$2,302 juta dan EUR477.540 atau setara dengan S$3.771.637,58 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. ***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button