Tutorial Permohonan Kegiatan Pelaksanaan PKB, Peserta Keluhkan Kesulitan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan cara untuk mengajukan permohonan kegiatan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi paling mutakhir yang telah dibuat LPJK melalui laman SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia).
Konstruksi Media – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan program Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Pada FGD yang kedua ini LPJK membahas mengenai cara penyelenggara PKB untuk mengajukan permohonan kegiatan yang dilakukan secara daring melalui aplikasi paling mutakhir yang telah dibuat LPJK melalui laman SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia).
Dalam kegiatan ini, panitia dari LPJK memaparkan materi bagaimana cara mengajukan permohonan kegiatan. Ia menjelaskan apabila pertama penyelenggara PKB dapat masuk ke akun siki dengan mengisi kolom email dan password.
Kemudian mengajukan kegiatan dengan masuk ke opsi permohonan kegiatan. Disisi kanan lama nada opsi tambah kegiatan, klik dan mengisi data berupa kolaborasi penyelenggara, sasaran utama tenaga ahli, klasifikasi kegiatan, data kegiatan, lalu unggah berkas.
“Ini ada kolaborasi penyelenggara, kemudian untuk sasaran utama tenaga ahli ini dapat dilakukan pemilihan lebih dari satu sub klasifikasi misalnya ada sub klasifikasi arsitektural dan gedung maka keduanya dapat dipilih. Setelahnya ada kolom verifikator /validator dan penilai yaitu asosiasi profesi terakreditasi lalu pilih asosiasi yang sesuai untuk melakukan penilaian,” papar salah satu panitia, Devi Hilsa.
Selanjutnya ada kolom klasifikasi kegiatan yang terdiri dari unsur kegiatan, unsur kegiatan ini juga dapat dipilih lebih dari satu. Di Kolom selanjutnya ada tingkatan kegiatan yang terdiri dari nasional, internasional dalam negeri, dan internasional luar negeri. Lalu pilih metodenya baik daring mau pun luring.
“Untuk data kegiatan wajib diisi yaitu nama kegiatan, tempat kegiatan dilaksanakan, tanggal kegiatan yang terdiri dari tanggal mulai dan tanggal selesai. Selanjutnya ada berkas persyaratan yang berisikan TOR atau KAK yang wajib diunggah. Bagi yang belum memiliki TOR atau KAK bisa didownload disini disini formatnya,” papar Hilsa.
Dalam berkas persyaratan yang ada yang wajib diunggah adalah TOR atau KAK, dokumen lainnya seperti SK panitia, CV, persyaratan lain, dan lainnya tidak wajib diunggah. Lalu pilih opsi save yang ada di pojok kiri bawah.
“Nanti setelah disave kembali ke halaman permohonan kegiatan nanti statusnya masih open, masih dapat dilakukan perbaikan. Jadi ada 2, di submit artinya permohonannya dikirim, yang kedua dapat dilakukan pengeditan apabila ada yang belum sesuai,” jelas Hilsa.
Namun meski sudah dijelaskan melalui tulisan dan juga diajarkan secara langsung langkah-langkahnya masih banyak peserta yang kebingungan dengan proses yang dilakukan dalam permohonan kegiatan ini, tak hanya itu bahkan meski sudah sedikit diulas mengenai materi sebelumnya tentang permohonan akun masih banyak juga peserta yang merasa kesulitan memahami.
“PKB kan banyak, para ahli menggunakan PKB, penilai juga mempersiapkan PKB, lalu Siki juga, lalu bagaimana kita harus satu saja bisa di link-kan sehingga teman-teman tidak perlu mengisi berulang-ulang hal yang sama. Agar tidak menyulitkan bagaimana jika 1 kali input sajabisa dilakukan bersama dengan hal-hal terkait,” ujar Profesor Nasfryzal Carlo yang merupakan Dekan Fakultas Teknik Sipil Universitas Bung Hatta.
“Menarik ketika satu klik masuk semua, jawaban kami kami akan berupaya. Mungkin yang Prof maksud adalah sistem yang terintegrasi ketika masuk ke masing-masing rumah itu akan menilai sesuai dengan penilaian sendiri-sendiri. Ini masukan yang sangat baik, kami akan mengusahakan hal itu,” jawab Profesor Manlian Ronald A. Simanjuntak selaku Pengurus LPJK Kementerian PUPR. (Aisyah/Ryn).
Baca Artikel Selanjutnya :