HeadlineNewsOPINIPerumahan

Tuah Tanah Rumah Dinas DPR Kalibata untuk Program 3 Juta Rumah: Pastikan Tepat Sasaran, Libatkan Pengembang MBR

Bagaimana arah konsep pembangunan kawasan yang terdiri blok 20 hektar plus 4 hektar yang dipisahkan rel kereta itu?

Kawasan TOD yang dirancang kudu mematok beleids yang mengendalikan “tata niaga” kawasan hunian dengan TOD Kalibata sehingga bisa mengendalikan indeks kemahalan dalam relasi kerjasama pemanfaatan kawasan. Agar “towerisasi” itu tidak menjadi kausal penyingkiran kembali warga penghuni hunian vertikal dengan tarif iuran dan biaya yang membebani kemampuan membayar warga kawasan. Pak Tjuk Kuswartojo menyebutnya dengan istilah “subsidi ongkos menghuni” yang bisa dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

Maksud asli menyediakan kawasan dan unit hunian layak bagi warga miskin kota via PSN perumahan MBR, jangan menjadi jebakan penyingkiran kembali dengan indeks kemahalan ongkos hunian yang tak terjangkau.

Keempat: Agar dipastikan sasaran penerima manfaat dan penggunaan serta penghuni hunian vertikal tersebut menarget kelompok MBR dan kurang mampu khususnya dari kawasan sekitar lahan rumdin DPR Kalibata, pinggiran kali dan kawasan kumuh kota yang tersisihkan. Agar mereka bisa bangkit dari intervensi penyediaan hunian layak, sehat, terjangkau dan produktif. Pun, hal itu menjadi terobosan keadilan ruang dan akses memenuhi hak dasar atas hunian.

Kelima: Selain masalah kebijakan eksternalitas pembangunan kawasan rumah susun untuk MBR dan dinamika mengatasi kekumuhan kota itu, yang tak kalah penting menata ulang pengelolaan rumah susun yang perlu dirumuskan dengan patut dan pasti agar tidak menimbulkan masalah klasik konflik internal pemilik dan/ atau penghuni dengan pengelola dan pengembang yang berlarut.

Sebab itu segerakan infrastruktur nonfisik berupa regulasi pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hunian bahkan housing codes penghunian. Patut menyokong PP tentang Pengelolaan dan Penghunian Rumah Susun disegerakan, termasuk evaluasi pengaturan PPPSRS.

Dengan status Jakarta sebagai Kota Global, maka mendesak regulasi hunian vertikal yang lengkap, housing codes, building codes yang patut, dipatuhi dan diikuti, termasuk pengawasan penggunaan, pengelolaan dan penghunian rumah susun.

Keenam: Memastikan pengguna dan penghuni yang riil adalah sebenar-benar MBR. Memastikan agar hunian vertikal itu tepat sasaran, dengan cara evaluasi ketat secara periodik atas status penghunian dan penggunaannya. Bisa jadi penghuni semula masuk kriteria MBR, kemudian menjadi bukan MBR lagi. Soal ini perlu diatur jelas dalam tatanan regulasi yang ketat dan pengawasan yang tegak lurus, dengan pengelola yang kapabell dan kredibel.

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp