
Oleh: Muhammad Joni, SH., MH, Praktisi Hukum Perumahan, Ketua Umum Kornas Perumahan Rakyat, Sekjen PP Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU)
Konstruksi Media – Gemuruh kabar anyar program 3 juta rumah datang dari Fahri Hamzah. Menurut politisi yang Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, Pemerintah Pusat segera memanfaatkan 24 hektar lahan kompleks rumah dinas (rumdin) DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan menjadi titik lokasi program 3 juta rumah. Akankah dialokasikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)?
Bagaimana arah konsep pembangunan kawasan yang terdiri blok 20 hektar plus 4 hektar yang dipisahkan rel kereta itu? Siapa patut menikmati kawasan bernilai ekonomi tinggi eks rumdin anggota parlemen Kalibata?
Jika memang untuk hunian MBR, apa terobosan menyasar warga miskin kota dan menata kawasan kumuh kota sekitar Kalibata? Akankah melibatkan pelaku usaha (pengembang) domestik yang bagian ekosistem pembangunan perumahan MBR?
Mengulik soal itu, berikut 9 (sembilan) catatan transformasi rumdin wakil rakyat menjadi hunian MBR-cum-perumahan rakyat?
Pertama: Pemanfaatan tanah eks rumdin DPR Kalibata itu kebijakan yang menarik diulas dan patut diapresiasi dari hati. Itu bandul gebrakan dari rumah wakil rakyat menjadi perumahan rakyat alias program 3 juta rumah yang kini di label Program Strategis Nasional (PSN). Artinya, PSN bukan hanya proyek seperti halnya Program Sejuta Rumah (PSR) era Jokowi. Namun program transformasi lahan dalam penguasaan negara untuk hunian MBR.
Terobosan mengubah lahan “mahal” kompleks rumdis DPR menjadi hunian MBR, itu kebijakan pro MBR yang “mahal”. Wajar jika gaungnya menggelegar. Beleids dan konsep perencanaan teknis details-nya dinanti publik, dan kudu melibatkan partisipasi publik. Terutama peruntukannya untuk siapa? Tersebab itu jangan kendor mengawal dan memastikan untuk siapa hunian eks rumdin DPR itu dianugerahkan. Pro MBR 100%, atau ada koridor yang disisipkan untuk tower properti komersial?
Dulu, memang selalu saja dipakai dalih mengatasi kekurangan rumah (backlog) sebagai dasar PSR. Apakah lahan bagus dan mentereng eks rumdin DPR yang lokasinya strategis dekat stasiun kereta itu menjadi perumahan publik atau hunian privat? Walau kawasan itu berhampiran permukiman warga tepi kali yang butuh hunian sehat, layak dan terjangkau, maka Pemerintah Pusat musti transparan ihwal rancangan konsep pembangunan dan oleh siapa dan (sekali lagi) untuk siapa kawasan hunian hendak dirancang?