INFOJalanNews

Tol Padang–Sicincin Segera Berlaku Tarif, Ini Daftar Resminya

Penetapan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor

Konstruksi Media – Tol Padang–Sicincin yang merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru–Padang dan jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), dalam waktu dekat akan mulai memberlakukan tarif resmi. Masyarakat diimbau menyiapkan saldo kartu uang elektronik (UE) saat melintasi ruas tol pertama di Provinsi Sumatera Barat ini.

Penetapan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang. Kepmen ini ditandatangani pada 16 Juli 2025, dan tarif akan berlaku 14 hari setelah penetapan.

“Ruas ini sebelumnya telah dioperasikan tanpa tarif sejak 28 Mei 2025, sebagai masa pengenalan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Adjib menyampaikan bahwa selama hampir dua bulan, pihaknya gencar melakukan edukasi mengenai cara penggunaan tol, termasuk sosialisasi penggunaan kartu UE, etika berkendara di jalan tol, serta manfaat tol bagi mobilitas dan ekonomi lokal.

“Karena ini merupakan tol pertama di Sumbar, masa awal pengoperasian kami manfaatkan untuk memperkenalkan sistem jalan tol kepada masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya.

Hutama Karya juga memastikan bahwa sebelum tarif diberlakukan, informasi mengenai besaran dan tanggal pemberlakuan tarif telah disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi.

Baca juga: SIG Suplai Semen untuk Tol Padang–Sicincin, Jalan Tol Pertama di Sumatera Barat

Tol Padang–Sicincin diharapkan dapat mengurangi kepadatan di jalan nasional, mempercepat konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan UMKM di Sumatera Barat.

Tol ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang seperti gerbang tol otomatis, rambu dan marka sesuai standar, serta layanan patroli dan derek 24 jam.

“Kami mengimbau pengguna untuk mengutamakan keselamatan, memastikan kondisi fisik dan kendaraan prima, menjaga jarak aman, serta mematuhi batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Jangan lupa menggunakan kartu UE yang sama saat masuk dan keluar tol,” tambah Adjib.

Sistem transaksi yang diterapkan adalah sistem tertutup, di mana tarif dihitung berdasarkan jarak tempuh antar gerbang tol.

Berikut rincian tarif Tol Padang–Kapalo Hilalang (PP):

  • Golongan I: Rp 50.500
  • Golongan II & III: Rp 75.500
  • Golongan IV & V: Rp 100.500. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp