Tok! DPR Sahkan Perubahan UU IKN Nusantara
Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara.
Konstruksi Media – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (03/10/2023).
“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan peserta Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam pembicaraan tingkat II tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan RUU Perubahan UU IKN Nusantara akan menjadi dasar hukum untuk mendorong proses 4P IKN.
Baca juga: Daftar Sembilan Pokok Perubahan UU IKN Nusantara yang Disetujui DPR
“RUU Perubahan Undang-Undang IKN mampu menjadi landasan hukum dalam akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” ujar Suharso Monoarfa.

Suharso melanjutkan, dalam rangka membangun IKN sebagai kota masa depan, maka diperlukan pengaturan yang berbeda dengan penguatan beberapa kekhususan kewenangan yang dimandatkan kepada Otorita IKN.
“Termasuk pengecualian dari pengaturan dalam regulasi sektoral (lex specialis). Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersifat lex specialis dimaksudkan guna mendayamampukan Otorita IKN untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
Baca juga: Otorita IKN-Bappenas Kembali Gelar Konsultasi Publik Perubahan UU IKN Nusantara
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
“Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,” ujar Doli.
Ikuti informasi terkini Konstruksi Media melalui Google News
Baca artikel lainnya:
- PLN Jalin Kolaborasi Global, Perkuat Teknologi dan SDM
- Menko AHY Dorong Partisipasi Mitra Global di Pembangunan Infrastruktur Nasional
- SIG Masuk IDX ESG Leaders, Tegaskan Komitmen Keberlanjutan sebagai Pemimpin Industri Bahan Bangunan
- Prabowo Resmikan Produksi Perdana Lapangan Forel dan Terubuk MedcoEnergi