Tips Aman Membeli Rumah Bekas, Perhatikan 4 Hal Ini
KONSTRUKSI MEDIA – Listrik adalah aspek penting diperhatikan sebelum membeli rumah. Bukan hanya memperhatikan kondisi fisik bangunan, akses lokasi, lingkungan sekitar saja, sistem kelistrikan pun tak kalah penting. Terutama, jika pelanggan mendapatkan rumah tersebut dari tangan kedua atau rumah bekas.
Mengapa listrik? listrik adalah sumber kehidupan dari sebuah rumah. Listrik inilah yang akan memengaruhi kenyamanan dan keamanan saat tinggal di hunian tersebut.
Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti mengatakan, listrik adalah kebutuhan primer bagi kehidupan sehari-hari, sehingga kondisi kelistrikan wajib diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
“Di samping konstruksi bangunan dan keabsahan kepemilikan rumah, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Edi.
Baca Juga: Komitmen Akan Efisiensi Energi, GRP Terapkan Fasilitas Teknologi SVC
Edi mengingatkan, ada empat hal berkaitan dengan kelistrikan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah.
Pertama, instalasi kelistrikan. Calon pembeli wajib memperhatikan instalasi kelistrikan di hunian yang akan dibeli tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal ini penting untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya atau risiko dari listrik, seperti hubungan arus pendek yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Kedua, cek tagihan rekening. Calon pembeli juga perlu mengecek tagihan listrik di rumah yang akan dibelinya untuk menghindari tunggakan pembayaran. Saat ini, pelanggan dapat mengecek tagihan listrik hanya dengan mengakses aplikasi PLN Mobile. Langkah ini diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.
Ketiga, pastikan kWh meter normal. Calon pembeli juga wajib mengecek instalasi kWh meter berfungsi dengan normal dan segelnya terpasang dengan baik. Menurutnya, cara ini untuk mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.
Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, calon pembeli juga bisa menghindari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.
“Jika saat dilakukan pengecekan empat hal ini aman, maka dipastikan kelistrikan di hunian tersebut tidak bermasalah,” kata Edi.
Selanjutnya, jika calon pembeli resmi membeli hunian tersebut dan terjadi pengalihan kepemilikan rumah, Edi mengimbau pembeli segera memberitahukan kepada PLN untuk alih kepemilikan dan mengubah nama langganan PLN.
“Pelanggan wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan. Pemberitahuan ini dilakukan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” imbau Edi.
Baca artikel selanjutnya:
- Wamen Diana Kusumastuti Hadiri Groundbreaking SPAM Bandung Timur/Kertasari
- Kepala Otorita IKN Pastikan Pembangunan Berkelanjutan dalam Nusantara International Partners Visit 2025
- Raker Kebijakan Efisiensi Anggaran Bersama Komisi V DPR RI, Menteri Dody: Pembangunan Infrastruktur Terus Lanjut
- Bendungan Rukoh Garapan Waskita Karya Serap Hampir 80 Persen Tenaga Kerja Lokal