
Tiga Tantangan Utama dalam Program 3 Juta Rumah, Apa Saja?
Penggunaan tanah hasil sitaan kasus korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah rakyat menghadapi kendala birokrasi yang rumit.
“Kewenangan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu,” ujar Harli.
Harli menjelaskan bahwa instansi aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Agung, hanya berperan dalam mengajukan usulan pemanfaatan barang rampasan negara, bukan dalam penetapan penggunaannya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, pada Selasa (22/10/2024) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas pengadaan lahan untuk perumahan rakyat.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kementerian PKP memiliki program untuk membangun sekitar 5 juta unit rumah bagi masyarakat. Program ini membutuhkan sinergi antara berbagai pihak agar dapat berjalan sesuai target.
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara. Oleh karena itu, kami akan bersinergi dengan Kementerian PKP agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya, hal ini memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” ujar Burhanuddin.
Rencana pemanfaatan tanah koruptor untuk pembangunan rumah rakyat merupakan bagian dari program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, dengan berbagai prosedur hukum yang harus dilalui, implementasinya masih menghadapi tantangan besar.
Meskipun masih menghadapi tantangan, pemerintah berkomitmen untuk mencari berbagai solusi agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Dengan sinergi antara pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya, Program 3 Juta Rumah diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Artikel ini telah tayang di Majalah Konstruksi Media edisi XIV Januari-Februari. (***)