HeadlineNewsPembiayaanPerumahan

Tiga Tantangan Utama dalam Program 3 Juta Rumah, Apa Saja?

Penggunaan tanah hasil sitaan kasus korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah rakyat menghadapi kendala birokrasi yang rumit.

Wamen Fahri pun mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari DPR RI, khususnya Komisi V, terkait peta jalan program 3 juta rumah.

“Kita sedang menyiapkan karena DPR yang meminta. Nanti kita paparkan di DPR, tergantung undangan dari mereka,” terang Fahri.

Selain berkoordinasi dengan DPR dan DPD RI, Kementerian PKP juga berupaya mempercepat penyediaan tanah dan penyederhanaan proses perizinan guna memperlancar program pembangunan rumah rakyat.

“Masalah tanah dan perizinan harus segera ditangani agar program ini berjalan sesuai target,” pungkas Fahri.

Program 3 juta Rumah
Salah satu halaman majalah Konstruksi Media Edisi XIV 2025 mengenai program 3 juta rumah

Pada tahun ini, kata Fahri, Kementerian PKP akan berfokus pada pembangunan perumahan yang telah dianggarkan dalam APBN 2025, dengan prioritas bagi kelompok menengah ke bawah.

“Kami terus mengevaluasi bagaimana pembangunan perumahan bisa lebih berdampak bagi masyarakat bawah. Untuk kelas menengah atas, mereka sudah terintegrasi dengan sistem pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan,” jelas Fahri.

Menurutnya, tantangan terbesar adalah menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki akses ke sistem pembiayaan perumahan. Oleh karena itu, Kementerian PKP tengah berkoordinasi dengan berbagai lembaga untuk mencari mekanisme yang tepat dalam mendukung mereka.

Senada dengan Wamen Fahri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kewenangan penetapan status penggunaan barang rampasan negara berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Previous page 1 2 3Next page

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp