
Tiga Tantangan Utama dalam Program 3 Juta Rumah, Apa Saja?
Penggunaan tanah hasil sitaan kasus korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah rakyat menghadapi kendala birokrasi yang rumit.
Konstruksi Media – Pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk program pembangunan 3 juta rumah rakyat ternyata tidak semudah yang dibayangkan.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, (Wamen Fahri) menyatakan bahwa penggunaan tanah hasil sitaan kasus korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah rakyat menghadapi kendala birokrasi yang rumit.
“Sebenarnya itu agak rumit karena harus melalui proses banding dan sebagainya,” ujarnya.
Wamen Fahri menjelaskan bahwa Kementerian PKP akan lebih fokus pada pembangunan rumah susun (rusun) dan renovasi rumah tidak layak huni sebagai solusi mendesak untuk mengatasi persoalan perumahan, terutama di perkotaan.
Namun, ia menegaskan bahwa wacana pemanfaatan tanah koruptor tetap menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah.
“Tanah tersebut harus diserahkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), tidak bisa langsung digunakan, karena negara kita adalah negara hukum,” tegas Fahri.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengumpulkan data terkait tanah-tanah hasil sitaan tersebut, walaupun detailnya belum dapat diungkapkan.
Fahri mengungkapkan bahwa ada tiga tantangan utama dalam pelaksanaan program 3 juta rumah, yakni tanah, perizinan, dan pembiayaan. Oleh karena itu, Kementerian PKP membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan ini.
“Dalam waktu ini, kami telah mengidentifikasi seluruh tantangan dalam ekosistem perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.