INFOJalanNews

Tiang Monorel Jakarta Mulai Dibongkar, Adhi Karya Tegaskan Status Aset Masih Dibahas

Hingga saat ini belum ada kesepakatan final terkait pembongkaran maupun nilai ganti rugi aset tiang monorel tersebut.

Konstruksi Media – Setelah hampir dua dekade terbengkalai dan dinilai merusak estetika kota, tiang-tiang beton peninggalan proyek monorel Jakarta akhirnya akan ditertibkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pembongkaran terhadap 90 tiang monorel akan dimulai pada Rabu, 14 Januari 2026, sebagai bagian dari penataan ulang ruang perkotaan di kawasan strategis ibu kota.

Tiang-tiang tersebut membentang dari Jalan HR Rasuna Said hingga kawasan Senayan, termasuk Jalan Asia Afrika. Proses pembongkaran dijadwalkan berlangsung terutama pada malam hari guna meminimalkan dampak kemacetan. Pemprov DKI juga menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan menempatkan alat berat di lajur lambat, sementara lajur cepat tetap difungsikan agar arus kendaraan tetap mengalir.

Menanggapi rencana tersebut, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final terkait pembongkaran maupun nilai ganti rugi aset tiang monorel tersebut. Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta, menyatakan bahwa perusahaan masih melakukan pembahasan intensif dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Perihal adanya rencana pembongkaran tiang monorel yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta benar adanya. Hingga saat ini ADHI bersama Pemprov DKI masih melaksanakan pembahasan lebih lanjut,” kata Rozi.

Rozi menegaskan, meskipun proyek monorel tersebut telah lama mangkrak, tiang-tiang beton yang berdiri di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika berstatus sebagai aset sah milik Adhi Karya. Status kepemilikan itu, menurutnya, didasarkan pada Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tanggal 22 Oktober 2012 serta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017 tertanggal 16 Agustus 2017.

“Mengingat tiang monorel tersebut merupakan aset milik ADHI, maka setiap langkah penanganannya harus dilakukan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.

Dalam proses ini, Adhi Karya juga terus menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memperoleh pendampingan serta mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Perusahaan mendorong dialog yang konstruktif dengan Pemprov DKI Jakarta agar proses pembongkaran, jika dilakukan, tetap berada dalam koridor hukum dan kepastian aset.

Baca juga: TaK Kunjung Dibongkar Adhi Karya, Pemprov DKI Mulai Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Pekan Ketiga Januari 2026

Proyek Panjang yang Tak Pernah Tuntas

Sebagai catatan, proyek monorel Jakarta kerap disebut sebagai salah satu proyek transportasi publik paling berliku dalam sejarah pembangunan ibu kota. Wacana pembangunan monorel pertama kali mencuat pada 2004, di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, saat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menggagas moda transportasi ini sebagai solusi kemacetan.

Namun, proyek yang dikerjakan oleh PT Jakarta Monorail (PT JM) tersebut terhenti pada 2007 sebelum rampung. Berbagai persoalan, mulai dari sengketa aset, keterbatasan pendanaan, hingga kelayakan ekonomi proyek, membuat pembangunan berhenti tanpa kejelasan kelanjutan.

Pada 2008, di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo, Pemprov DKI Jakarta secara resmi menghentikan proyek monorel karena PT Jakarta Monorail dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan untuk meneruskan pembangunan.

Harapan menghidupkan kembali monorel sempat muncul pada 2012, saat Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan pada 2014, Jokowi menyatakan komitmen untuk melanjutkan kerja sama dengan PT Jakarta Monorail. Namun, perjanjian kerja sama dengan klausul baru tidak pernah ditandatangani secara resmi, sehingga proyek kembali mandek meski sempat dilakukan groundbreaking ulang.

Polemik keberadaan tiang monorel mangkrak terus bergulir dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya. Pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rencana pembongkaran kembali menguat, termasuk opsi pembayaran nilai tiang kepada Adhi Karya. Namun rencana tersebut batal terealisasi akibat perbedaan penilaian harga aset.

Memasuki era Gubernur Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta kembali mendorong pembongkaran tiang monorel dengan alasan penataan kota dan keselamatan. Kini, pada 2026, rencana tersebut kembali dijalankan, meski prosesnya masih menyisakan pembahasan penting terkait status aset dan mekanisme ganti rugi.

Dengan dimulainya langkah penertiban ini, tiang monorel Jakarta bukan hanya menjadi persoalan teknis pembongkaran, tetapi juga ujian kepastian hukum, tata kelola aset negara, serta konsistensi kebijakan publik dalam menyelesaikan warisan proyek mangkrak masa lalu. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan