Air

Terkendala IPPKH Bendungan, Proyek PLTA KHE di Kaltara Mandek

Konstruksi Media – PT Kayan Hydro Energy (KHE) telah melakukan berbagai hal terkait elektrifikasi untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan.

Direktur Operasional KHE Khaerony mengatakan, pihaknya telah melakukan studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta sosialisasi dan proses perizinan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade sudah selesai.

“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM. Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan, sedangkan kita telah menunggu hampir dua tahun lamanya,” ujarnya, Kamis (23/12/2021).

KHE merupakan perusahaan swasta nasional yang menjadi inisiator pembangunan PLTA Kayan Cascade sejak 2011, yang terdiri atas lima bendungan di Sungai Kayan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Sejak 2011, KHE telah melakukan berbagai kegiatan baik di lapangan maupun di pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama memperoleh izin dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun bendungan. Izin yang diproses di kehutanan sejak 2019 sudah selesai dan memenuhi persyaratan dan kewajiban.

Namun, kata Khaerony, penerbitan izin tertahan di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena pada waktu tersebut ada perubahan kewenangan penandatanganan pengeluaran izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke BPKM. Ia mengaku heran mengapa hanya IPPKH Bendungan 1 yang baru dikeluarkan.

Khaerony mengungkapkan semestinya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai diproses dan sudah memenuhi syarat dan kewajiban untuk pengeluaran IPPKH ini tetapi sampai sekarang masih tertahan di BKPM. Apalagi PLTA yang dikerjakan KHE merupakan bagian dari konsep ekonomi hijau Presiden Joko Widodo.

“Seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kita penuhi. Bagaimana kita mau kerja, kalau izin untuk bendungan masih ditahan? Selama ini kita bekerja hanya di luar kawasan hutan. Kalau kita kerja di wilayah yang izinnya belum kita kantongi nanti akan melanggar hukum,” katanya.

Untuk diketahui, KHE telah melakukan pembebasan lahan dan pekerjaan pembuatan infrastruktur dari jalan pemerintah daerah menuju PLTA dan gudang bahan peledak untuk bendungan dan konstruksi jalan. Bahkan KHE sudah mendapat peringkat 5A 3 dari Dun & Bradstreet.

Tahun ini KHE menyiapkan infrastruktur penunjang konstruksi pembangunan PLTA Kayan Cascade. Total nilai investasi KHE untuk PLTA ini mencapai USD17,8 miliar. Target PLTA Kayan sesuai perencanaan awal, yaitu konstruksi selesai pada 2025 dan tahap commercial operation date (COD) pada 2026.

“Jika semua perizinan beres, kita optimistis selesai sesuai target dan berjalan optimal, yang dimana kami juga melakukan kerjasama dengan Kawasan Industri Hijau dan Pelabuhan Internasional Tanah Kuning-Mangkupadi agar nantinya sumber daya listrik yang besar dari PLTA ini dapat terintegrasi menjadi sumber listrik utama mereka,” ungkapnya.

PT Pelabuhan Internasional Indonesia (PT PII) dan PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI) sebagai pengelola sudah mendapatkan izin usaha kawasan industri. Selain itu, PT ISI telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan berbagai tenant yang akan masuk di dalam kawasan industri hijau.***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button