Tenor Rumah Subsidi Resmi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, DP Cuma 1 Persen
Kebijakan ini ditujukan untuk MBR dan MBT agar cicilan lebih ringan dan akses kepemilikan rumah makin luas.
Konstruksi Media – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Sebelumnya, tenor maksimal hanya berkisar 15 hingga 20 tahun.
Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat agar cicilan semakin ringan.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Untuk skema MBT, pemerintah menyiapkan pembiayaan dengan bunga 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Calon pembeli cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen.
Baca juga: Menteri Ara Tantang Broker Adu Cepat Garap Rumah Subsidi, Kejar Ekonomi 8 Persen
Selain itu, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepenuhnya serta memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta untuk membantu biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dukungan juga datang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai perpanjangan tenor dapat memperluas akses kredit perumahan rakyat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya.
Menurutnya, semakin kecil cicilan yang harus dibayar setiap bulan, maka kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah akan semakin meningkat. Dampaknya, sektor perumahan dapat tumbuh lebih cepat dan turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan kebijakan tenor 30 tahun dan DP 1 persen ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dapat memiliki hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan. (***)




