INFOKorporasi

Tegas! WSBP Komit Bayar Angsuran Pokok dan Bunga kepada Kreditur

WSBP akan membayarkan sebagian kewajibannya kepada kreditur secara tunai berdasarkan ketersediaan kas sesuai Perjanjian Perdamaian.

Konstruksi Media – PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran angsuran pokok dan bunga kepada para kreditur yang akan mulai dilaksanakan pada akhir Maret 2023.

Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir mengatakan, sejak tahun lalu WSBP telah fokus untuk penyediaan kas dalam rangka pembayaran secara rutin per 6 bulanan.

“WSBP berkomitmen untuk melaksanakan janji-janji perusahaan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian,” kata Asep melalui keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Sesuai dengan ketentuan skema Tranche A dan B perjanjian perdamaian, WSBP akan membayarkan sebagian kewajibannya kepada kreditur secara tunai berdasarkan ketersediaan kas sesuai Perjanjian Perdamaian dan akan dilakukan setiap 6 bulan sejak Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap hingga tanggal jatuh tempo tiap-tiap kewajiban.

Baca juga: Waskita Beton Precast Makin Dekat dengan Pembukaan Suspensi Saham

Setelah inkrachtnya Perjanjian Perdamaian pada 20 September 2022 dan disetujuinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) Obligasi pada 15 Februari 2023, maka pada akhir Maret WSBP dapat melakukan pembayaran pertama untuk:

  • Angsuran pertama atas sebagian porsi pokok kewajiban kepada vendor / supplier
  • Pembayaran bunga kepada kreditur Perbankan
  • Pembayaran kupon kepada para pemegang obligasi

Pembayaran kupon kepada pemegang obligasi akan dilakukan setelah Addendum PWA ditandatangani oleh seluruh pihak terkait. Adapun jumlah kewajiban yang hendak dibayarkan kepada kreditur akan terlebih dahulu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (auditor) Independen yang ditunjuk berdasarkan hasil voting para kreditur.

Selain pembayaran melalui kas perusahaan, WSBP juga dalam proses pelaksanaan aksi korporasi untuk konversi utang supplier menjadi ekuitas (saham) dan konversi utang obligasi menjadi Obligasi Wajib Konversi. Kedua aksi korporasi tersebut termasuk dalam skema penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button