Tarif Tol Simpang Susun Tomang-Cikupa Naik, Berikut Ini Rinciannya
Konstruksi Media – Tarif ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500. Tarif tersebut berlaku mulai hari Minggu (26/12) kemarin.
Hal itu ditetapkan oleh PT Marga Mandalasakti sebagai operator jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
“Berdasarkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi periode Maret 2019 – Agustus 2021, maka mulai hari ini Minggu (26/12/2021) pukul 00.00 WIB resmi menyesuaikan tarif sebesar Rp 500,” ungkap Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade dalam keterangan persnya dikutip pada Senin (27/12/2021).
- Bertemu Menteri Perhubungan, Erick Thohir Bahas Efisiensi Biaya Logistik
- Menteri PKP Bakal Gunakan Lahan Sitaan Kejagung untuk Bangun Perumahan Rakyat
- Tim ASURA ITS, Inovasikan Konsep Gedung Tahan Gempa
Krist mengatakan, penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada standar pelayanan minimal jalan tol yang harus dipenuhi.
“Selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol juga guna menjaga iklim investasi agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol,” katanya.
“Dan anggaran pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional atau jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu, Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Bagus Cahya AB memastikan kapasitas serta peningkatan kelancaran dalam bertransaksi sehingga tidak terjadi antrian di gerbang tol.
“Tarif Kendaraan Golongan I: Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 7.500, Sementara Tarif Kendaraan Golongan II: Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 11.500, Tarif Kendaraan Golongan III: Rp 12.000 dari sebelumnya Rp 11.500, Tarif Kendaraan Golongan IV: Rp 15.500 dari sebelumnya Rp 15.000 dan Tarif Kendaraan Golongan V: Rp 15.500 dari sebelumnya Rp 15.000,” tandasnya.***