FINANCEInvestasi

Target Kontrak Baru Senilai Rp 3,5 Triliun Waskita Beton

Konstruksi Media – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun sepanjang tahun 2022. Direktur Utama WSBP FX Poerbayu Ratsunu mengatakan, optimistis nilai kontrak baru WSBP bisa tumbuh hingga 30%, dibandingkan capaian pada tahun 2021 yang senilai Rp 2,7 triliun.

WSBP akan melaksanakan proyek pengembangan jalan tol yang dilakukan Waskita Karya (WSKT). Selain itu, berpartisipasi pada jenis proyek infrastruktur lainnya, seperti proyek Bendungan, Transmisi dan Jalur Kereta.

“Potensi pasar dari internal grup Waskita masih sangat besar, khususnya untuk proyek-proyek jalan tol yang berlokasi di Jawa dan Sumatera. WSBP memiliki pengalaman dan kapasitas produksi yang mencukupi untuk mendukung pembangunannya,” ucap Poerbayu dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, WSBP juga memiliki target dari proyek pasar eksternal yang berasal dari proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Swasta. Pasalnya, kata Poerbayu, produk precast yang dimiliki dapat diaplikasikan pada berbagai proyek infrastruktur maupun bangunan.

Baca juga: Teknologi Risha untuk Hunian Tetap di NTT dan NTB

“Kami optimis dapat menangkap peluang pasar eksternal dari swasta, BUMN dan anak usahanya, seperti pembangunan infrastruktur dan ibu kota negara baru. Selain itu kami juga meningkatkan partisipasi pada proyek pemerintah,” ucap Poerbayu.

Menurut dia, total nilai kontrak dikelola perusahaan pada tahun ini dapat mencapai Rp 7,2 triliun. Terdiri dari target kontrak baru Rp 3,5 triliun, ditambah kontrak carry over dari tahun 2021 sebesar Rp 3,7 triliun. Nantinya, nilai itu menjadi potensi pendapatan usaha WSBP hingga akhir 2022.

Untuk mencapai target tersebut, WSBP akan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, yakni 9 pabrik precast yang berada di Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ia mengatakan, total kapasitas produksi dari 9 pabrik tersebut mencapai 3,7 juta ton per tahun. Selain itu, kata Poerbayu, ada 29 Batching Plant untuk produk readymix yang terletak di berbagai wilayah di Indonesia.

Meski optimistis untuk menumbuhkan kinerja, namun WSBP masih harus berjibaku dengan PKPU. Merujuk keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan WSBP dalam PKPU Sementara. Hasil ini sehubungan dengan permohonan PKPU Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PM.Niaga.Jkt.PST.

Manajemen WSBP menjamin tidak ada dampak terhadap operasional perusahaan. Selama proses PKPU berjalan, seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlangsung dengan normal. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai PKPU maupun progres restrukturisasi utang yang sedang berjalan.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp