HeadlineNews

Tanah Koruptor Bakal Jadi Program 3 Juta Rumah, Begini Tanggapan Wamen Fahri

Tanah sitaan kasus korupsi untuk program 3 juta rymah menghadapi kendala birokrasi yang rumit.

Konstruksi Media – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, (Wamen Fahri) menyatakan bahwa penggunaan tanah hasil sitaan kasus korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah rakyat menghadapi kendala birokrasi yang rumit.

“Sebenarnya itu agak rumit karena harus melalui proses banding dan sebagainya,” ujarnya saat meninjau Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari di Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025).

Wamen Fahri menjelaskan bahwa Kementerian PKP akan lebih fokus pada pembangunan rumah susun (rusun) dan renovasi rumah tidak layak huni sebagai solusi mendesak untuk mengatasi persoalan perumahan, terutama di perkotaan.

Namun, ia menegaskan bahwa wacana pemanfaatan tanah koruptor tetap menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah.

“Tanah tersebut harus diserahkan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), tidak bisa langsung digunakan, karena negara kita adalah negara hukum,” tegas Fahri.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengumpulkan data terkait tanah-tanah hasil sitaan tersebut, walaupun detailnya belum dapat diungkapkan.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait juga menyampaikan pandangannya terkait program ini. Dalam wawancara dengan Kompas (30/12/2024), Maruarar menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengkaji regulasi pemanfaatan tanah hasil sitaan koruptor agar dapat digunakan untuk perumahan rakyat.

“Tanah koruptor yang disita negara akan digunakan untuk perumahan rakyat, asalkan sesuai aturan. Itu yang akan dilakukan,” jelasnya.

Maruarar, yang akrab disapa Ara, menegaskan bahwa program ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginstruksikan agar birokrasi dipangkas, namun tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan hukum.

“Jangan terlalu banyak birokrasi, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” imbuhnya.

Program pembangunan 3 juta rumah rakyat yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR). Selain wacana pemanfaatan tanah koruptor, pemerintah juga tengah mempercepat regulasi, termasuk penyederhanaan perizinan dan pengadaan lahan.

Fahri menambahkan bahwa pembangunan perumahan rakyat tidak hanya fokus pada aspek kuantitas, tetapi juga kualitas hunian. Renovasi rumah tidak layak huni dan penyediaan sarana serta prasarana pendukung seperti sanitasi akan menjadi prioritas utama dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

“Masih ada banyak tantangan, tetapi pemerintah terus mendorong berbagai solusi untuk menghadirkan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat,” pungkas Fahri. (***)

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp