Jalan

Tambah Saldo Uang Elektronik Anda, Tarif Tol Gempol-Pasuruan Naik

Konstruksi Media – PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan di Jawa Timur mulai memberlakukan tarif baru, terhitung 1 Agustus 2021 kemarin pukul 00.00 WIB.

Tentu, bagi pengendara yang biasa melintasi jalan tol ini harus menyiapkan tambahan uang elektronik. Jangan sampai, tarif baru itu menghambat perjalanan anda.

Dari keterangan resmi, rata-rata penyesuaian tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km itu mengalami kenaikan antara Rp500 hingga Rp5.000 per transaksi, seperti pengguna kendaraan golongan I yang masuk dari Bangil dan keluar di pintu Tol Rembang, awalnya Rp8.000, kini menjadi Rp8500.

Untuk perjalanan terjauh bagi kendaraan golongan 1, yakni Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati maupun sebaliknya, tarif semula Rp36.000, kini menjadi Rp39.000

Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati mengungkapkan, pemberlakuan tarif baru itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.

“Penyesuaian tarif ini memperhitungkan rasionalisasi tarif, yakni penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2019,” ujar Widiyatmiko Nursejati seperti dilansir Antara, Senin (2/8/2021).

Selain itu, penyesuaian tarif juga memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal per Januari 2021.

“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan,” katanya.

Ia mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Kami juga secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi, antara lain melakukan pemeliharaan peralatan tol secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem transaksi di gerbang tol. Selain itu di masa pandemi ini, kami juga melaksanakan giat pembersihan reader kartu tol setiap 30 menit dengan menggunakan Cairan disinfektan,” tutur Widiyatmiko.***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button