FINANCEPembiayaan

Tabungan Rumah Tapera, Saving Plan Pekerja Mandiri Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Program pembiayaan perumahan ini untuk mengakomodasi peserta pekerja mandiri/informal yang belum memiliki rumah melalui skema saving plan.

Konstruksi Media – BP Tapera bersama BTN meluncurkan Tabungan Rumah Tapera berbasis saving plan bagi pekerja mandiri/informal yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Menara BTN, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan, tujuan dari peluncuran ini adalah untuk  mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan  penyaluran Rumah Tapera.

“Targetnya adalah segmen dari pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti Wiraswasta, UMKM,  Driver online, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan Guru serta staf honorer,” kata Adi melalui keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Ia mengatakan, manfaat atau produk yang diterima adalah #RumahTapera melalui #TabunganRumahTapera. Penerima Manfaat yang dapat menggunakan fasilitas Tabungan Rumah Tapera merupakan Peserta Unbankable dan Bankable.

Untuk kategori pertama Peserta yang dinyatakan Un-Bankable oleh Bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat #RumahTapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank.

Baca juga: BTN Gaet Summarecon Agung Salurkan KPR Segmen Menengah Atas

“Peserta kategori ke-2 yang dinyatakan bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan #RumahTapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir,” ujar Adi Setianto.

Produk untuk #RumahTapera adalah dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan DP 1% dari harga rumah, Bunga 5% flat dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan untuk #TabunganRumahTapera merupakan produk dengan skema saving plan untuk perencanaan Hari Tua.

Menurut dia, program pembiayaan perumahan ini untuk mengakomodasi peserta pekerja mandiri/informal yang belum memiliki rumah melalui skema saving plan. Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud.

Jika lolos verifikasi, kata dia, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun. Untuk syarat pengajuan antara lain belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta (belum menikah) dan Rp8 Juta (menikah).

“Saya berharap ada peningkatan penerima manfaat bantuan pembiayaan perumahan yang selama ini hanya 11% menjadi lebih besar ke depannya untuk pekerja mandiri/informal,” ucapnya.

Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu mengatakan, hidup tidak hanya untuk hari ini, maka perlu untuk menyiapkan diri dalam bentuk tabungan. Mitigasi untuk pekerja informal adalah tabungan sehingga kita bisa mengantisipasi risikonya menjadi lebih rendah.

“Kami mendorong masyarakat untuk menabung kembali,” ujar Nixon Napitupulu.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Herry TZ mengatakan, tabungan adalah solusi bagi pekerja mandiri/informal untuk memiliki rumah.

Baca juga: Indotruck Utama Kenalkan ICDC, Fasilitas Teknologi Digital Mumpuni

“Kami mengalokasikan 50 ribu untuk pekerja mandiri/informal. Peluang pekerja mandiri/informal akan lebih besar hingga 80% untuk mendapatkan pembiayaan perumahan,” ucap Herry TZ.

Perjanjian Bilateral dan Tripartit

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Tapera dengan BTN tentang Inisiasi Program Tabungan Rumah Tapera Dalam Rangka Perluasan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Mandiri Dan Pekerja Informal dengan tujuan memperluas penyaluran KPR Sejahtera bagi Pekerja Mandiri dan Pekerja Informal yang menjadi anggota Agregator.

Selain itu juga ada Perjanjian Tripartit antara BP Tapera, BTN dan Agregator Pekerja Mandiri/Informal tentang Pelaksanaan program Tabungan Rumah Tapera Bagi Peserta Pekerja Mandiri   Dan Pekerja Informal. Dimana agregator yang terlibat adalah PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, Asosiasi Seniman Rambut Asal Garut (Asgar), PT Abacus Cash Solution dan Ra Hospitality yang bergerak di bidang komunitas ojek online, Tukang cukur, nelayan, UMKM, dan Pekerja Honorer.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button