
Sinergi CoB: Menyatukan Perlindungan, Meringankan Beban
Oleh: Diding S Anwar, Ketua Pelaksana Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) - GKB BPP GAPENSI. - Ketua Komite Tetap Penjaminan, Perasuransian, dan Industri Keuangan KADIN Indonesia Bidang Fiskal, Moneter, Industri Keuangan (FMIK). - Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC Fakultas Ilmu Administrasi UI.
Konstruksi Media – Dalam perjalanan hidup, tidak ada yang menginginkan sakit atau tertimpa musibah. Namun, ketika kenyataan itu datang, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya pertolongan medis, tetapi juga ketenangan hati bahwa mereka tidak akan dibiarkan menghadapi beban biaya sendirian.
Di sinilah kehadiran Negara dan sistem perlindungan sosial diuji, bukan dalam konsep, tetapi dalam aksi nyata di saat rakyat berada dalam kondisi paling lemah.
Indonesia sebenarnya telah memiliki dua pilar penting: BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional, dan Jasa Raharja sebagai penyedia santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Keduanya bekerja di bidang yang mulia. Namun dalam praktiknya, banyak masyarakat yang tetap harus menanggung biaya tambahan atau co-payment, meskipun telah menjadi peserta jaminan. Hal ini kerap terjadi akibat keterbatasan plafon manfaat, ketidaksesuaian prosedur, atau tidak adanya sinergi antarlembaga.
Merajut Kembali Jaring Perlindungan
Di sinilah urgensi penerapan Coordination of Benefit (CoB), atau koordinasi manfaat, menjadi sangat penting. CoB adalah upaya menyatukan kekuatan dan peran masing-masing penyelenggara jaminan: BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan Asuransi Kesehatan Komersial, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan perlindungan.
Prinsip dasarnya sangat mulia:
Jika satu lembaga telah menanggung sebagian, lembaga lain turut melengkapi, tanpa membebani peserta secara berulang. Bukan hanya soal pembagian biaya, tetapi juga wujud gotong royong kelembagaan dalam melindungi warga.
Saat ini, BPJS telah membuka kerja sama CoB dengan sejumlah perusahaan Asuransi Swasta. Namun, belum ada integrasi sistem yang mencakup Jasa Raharja, padahal institusi ini sering kali menjadi garda terdepan dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Tanpa koordinasi yang baik, peserta bisa diminta membayar terlebih dahulu sebelum klaim diselesaikan, sebuah kondisi yang ironis saat mereka sedang dalam kondisi darurat atau duka.
Belajar dari Dunia, Bergerak untuk Negeri
Banyak Negara telah menjadikan CoB sebagai pilar penting sistem jaminan sosialnya. Thailand menjalankan skema tanpa co-payment yang didanai negara. Prancis dan Jepang menerapkan co-payment, tetapi dilengkapi dengan top-up insurance yang sangat terjangkau. Semua itu, yang menjadi benang merah adalah: rakyat tidak dibebani sendirian.
Baca juga: Sinergi CoB BPJS, Jasa Raharja & Asuransi Komersial, Menguatkan Perlindungan Sosial Kesehatan
Indonesia bisa mengembangkan model kolaborasi yang khas, berbasis kekuatan yang kita miliki: Jasa Raharja dengan jejaringnya, BPJS dengan cakupannya, serta sektor Asuransi Swasta dengan inovasi produknya.
Kuncinya ada pada regulasi nasional lintas sektor yang mengatur pelaksanaan CoB secara sistematis, disertai dengan sistem digital terintegrasi agar proses klaim berjalan cepat dan transparan.
Tak kalah penting adalah penyesuaian plafon santunan Jasa Raharja yang sudah hampir satu dekade tidak direvisi, serta dukungan kebijakan dari OJK agar Perusahaan Asuransi menyediakan produk tambahan tanpa co-payment yang dapat diakses oleh pekerja informal, UMKM, dan keluarga rentan.
Menjadi Lebih Adil, Lebih Peduli
Lebih dari sekadar kebijakan, CoB adalah cermin keberpihakan. Ia menunjukkan bahwa Negara dan pelaku industri tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling menopang demi kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan hanya jargon administratif, melainkan pengamalan nyata nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan tanggung jawab bersama.
Dalam menghadapi penderitaan, yang dibutuhkan rakyat adalah kehadiran yang menyatu, bukan sekadar layanan yang tersekat-sekat.
Dengan menyinergikan seluruh elemen jaminan, kita tidak hanya meringankan beban biaya, tetapi juga membangun kembali kepercayaan bahwa negara benar-benar hadir saat mereka paling membutuhkan.
Semoga CoB menjadi jembatan menuju sistem kesehatan nasional yang tidak hanya adil, tapi juga berempati dan berkelanjutan serta berkah. (***)