Siap-siap, 100 Ribu ASN Bakal Pindah ke IKN
Mayoritas usia muda, maka ke depan perlu kita pikirkan cara bekerja yang mengikuti juga usia muda kawan-kawan ASN kita.
Konstruksi Media – Direktur Aparatur Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Prahesti Pandanwangi mengatakan, sebanyak 100.023 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap pada periode 2024-2029.
“ASN (yang dipindahkan) ini meliputi pejabat negara, pimpinan tinggi fungsional lembaga yang ada di Jakarta dan sekitarnya,” kata Prahesti dalam webinar bertajuk Kesiapan Infrastruktur dan Perpindahan ASN ke IKN Awal 2024 yang diadakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (13/4/2022).
Prahesti mengatakan, mayoritas ASN yang dipindahkan berusia 30-39 tahun dengan persentase 34,5 persen, lalu berusia 40-49 tahun sebanyak 28,8 persen dan berusia 50-60 tahun sejumlah 19,8 persen.
“Mayoritas usia muda, maka ke depan perlu kita pikirkan cara bekerja yang mengikuti juga usia muda kawan-kawan ASN kita,” ucap dia.
Berdasarkan data, kata Prahesti, mayoritas ASN yang akan dipindahkan bergelar S1 dengan persentase 51,3 persen, disusul gelar S2 dengan 26,7 persen serta D-III sebanyak 14,8 persen.
Baca juga: Kontrak Baru Adhi Karya Melesat Naik 129%
“Secara gender paling banyak ASN yang dipindahkan adalah laki-laki sebanyak 54 persen dan perempuan 48 persen,” ujar dia.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membagi kementerian dan lembaga dalam lima klaster terkait perpindahan ke IKN.
Berdasarkan keterangan tertulis 14 Maret 2022, Tjahjo memaparkan sebanyak 29 kementerian dan lembaga yang pindah pada klaster pertama.
Beberapa di antaranya adalah presiden, pejabat negara, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian PUPR, Kejaksaan Agung, KPK dan Polri.
Baca artikel selanjutnya:
- Hore! Blokir Anggaran PU Dicabut, Langsung Fokus ke Irigasi, Jalan, dan Gaji Petugas
- Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 Miliar, Tronton Dilarang Lewat
- Program ITDP Selesai, Kementerian PU Dorong Komitmen Pemeliharaan Infrastruktur Pariwisata
- Pertemuan Bilateral AIIB dan OIKN: Dukungan Pendanaan untuk IKN Capai 1 Miliar Dolar AS