
Setelah Efisiensi, Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp29,57 Triliun
Efisiensi anggaran TA 2025 tersebut menyebabkan 10 perubahan pola kerja Kementerian PU
Konstruksi Media – Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2025 telah disepakati oleh Komisi V DPR RI menjadi sebesar Rp29,57 triliun dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa angka pagu anggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Pagu DIPA Kementerian PU yang semula Rp110,95 triliun telah diefisiensikan sebesar Rp81,38 triliun, sehingga sisa total pagu setelah efisiensi adalah Rp29,57 triliun yang terdiri dari non-rupiah murni Rp16,31 triliun dan rupiah murni Rp13,26 triliun,” kata Menteri Dody.

Efisiensi anggaran TA 2025 tersebut menyebabkan 10 perubahan pola kerja Kementerian PU yang mencakup:
- Pembatalan kegiatan fisik SYC baru dan MYC baru yang bersumber dari rupiah murni.
- Pembatalan pembelian alat baru.
- Penggunaan dana tanggap darurat secara selektif dan efisien.
- Pembatasan perjalanan dinas.
- Paperless office atau pengurangan belanja alat tulis kantor (ATK).
- Peniadaan kegiatan seremonial.
- Peniadaan rapat/seminar luring.
- Peniadaan belanja kehumasan yang kurang prioritas.
- Efisiensi belanja operasional.
- Efisiensi belanja non-operasional.