Konstruksi Media – Serikat Pekerja PLN Group menuding pemerintah akan melakukan privatisasi dengan cara Initial Public Offering (IPO).
Saat ini, pihaknya mengendus upaya Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
“Cara melakukan Privatisasi adalah dengan cara menggabungkan beberapa BUMN dan anak perusahaan melalui pembentukan Holding. Selanjutnya, pembentukan Holding asset pembangkit dijual Sebagian sahamnya melalui IPO,” ujar Ketua Serikat Pekerja PT PJB, Agus Wibawa dalam konferensi pers, Selasa (27/7/2021).
- Program Pikiran Terbaik Negeri Yayasan BUMN, Wujudkan Inovasi Nyata untuk Indonesia
- Ungguli 21 Tim lain, Tim Antasena ITS Juarai PLN ICE 2024 Inovasikan Motor Hidrogen
- Precise Interlock Brick, SIG Tawarkan Solusi Inovasi atas Tantangan Proyek 3 Juta Rumah
Diakuinya, Serikat Pekerja PLN Group, yakni Serikat Pekerja PT. PLN (PERSERO) atau SP PLN, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) menolak Program Holdingisasi.
Rencananya, pemerintah akan membentuk Holding Panas Bumi yang terdiri dari PT. Pertamina Geothermal Energy, Unit PT. PLN (Persero) yaitu PLTP Ulebelu Unit #1 & #2; PLTP Lahendong Unit #1 s.d #4, PT. Indonesia Power (Anak Perusahaan PT. PLN (Persero)) yaitu PLTP Kamojang Unit #1 s.d #3, PLTP Gunung Salak Unit #1 s.d #3, dan PLTP Darajat serta PT. Geo Dipa Energi.
“Masalahnya, rencana Holdingisasi PLTP ini akan menjadikan PT. Pertamina Geothermal
Energy (PT PGE) sebagai Holding Company-nya. Padahal kalau merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero),” katanya.
Dikatakan Agus, Mahkamah berpendapat,
jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai “holding company”.
“PT. PLN (Persero) dan anak perusahaannya telah terbukti mampu mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun (PLTP Kamojang, Gunung salak dan Darajat) dan hal ini di buktikan dengan kinerja yang andal,” jelasnya.
Pihaknya mempertanyakan, Induk Holding Panas Bumi kenapa di serahkan ke pihak lain yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTP? Untuk itu, dia menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan Privatisasi dengan cara IPO kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya.
“IPO (Initial Publik Offering) adalah suatu kegiatan yang pada dasarnya menjual saham yang dimiliki suatu perusahaan kepada pihak lain (swasta). Dengan kata lain, ini adalah bentuk privatisasi atau masuknya kepemilikan privat (perorangan/badan) ke dalam saham perusahaan,” jelasnya.***