
Serahkan Sertifikat Tanah di Pacitan, Menko AHY Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Kepastian Hukum
Pemerintah berkomitmen menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program sertifikasi tanah.
Konstruksi Media — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program sertifikasi tanah.
Hal ini disampaikan Menko AHY saat menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat dalam kunjungan ke Desa Sirnoboyo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
“Pemerintah ingin menghadirkan kepastian hukum atas tanah. Ini bukan sekadar dokumen legalitas, tapi juga memiliki nilai ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses permodalan,” ujar AHY.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung kepada masyarakat, pelaku UMKM, instansi pemerintah, serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Sertifikat yang dibagikan mencakup program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi lintas sektor, sertifikat Barang Milik Negara (BMN) untuk Balai Besar Bengawan Solo, hingga sertifikat tanah wakaf.
Menko AHY menekankan bahwa program ini tidak hanya menjamin hak kepemilikan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan melindungi masyarakat dari potensi konflik agraria.
“Sertifikat tanah memberikan rasa aman dan membuka akses ekonomi, serta mencegah sengketa atau penyerobotan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Baca juga: Menko AHY di DPR: Komitmen Kawal Giant Sea Wall dan Kereta Cepat Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi layanan pertanahan. Dengan hadirnya sertifikat elektronik, masyarakat kini dapat mengakses data tanah secara digital kapan pun dan di mana pun.
“Sertifikat sekarang tersedia dalam bentuk elektronik. Ini bagian dari modernisasi pelayanan publik dan reformasi agraria,” jelas AHY.
Menko AHY turut mengapresiasi capaian Kabupaten Pacitan yang telah menjadi salah satu kabupaten lengkap, yakni wilayah yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan secara spasial dan yuridis.

“Capaian ini penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, penataan ruang, dan memperkuat batas-batas wilayah,” ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan diri ke kantor pertanahan setempat, serta menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan baik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar proaktif mengurus sertifikat tanah, karena ini aset penting yang berdampak langsung pada masa depan ekonomi dan sosial,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Deputi Kemenko Infra Najib Faizal, serta Staf Khusus Menteri Agust Jovan Latuconsina. (***)