Segera Dimulai, Jokowi Anggarkan Rp510,79 Miliar Bangun IKN
Konstruksi Media – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022, salah satunya terdapat proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Perpres tersebut berlaku pada saat diundangkan, yaitu pada 9 September 2021.
Untuk memulai pembangunan IKN, Jokowi menganggarkan Rp510,79 miliar sebagai salah satu proyek prioritas strategis di 2022.
Alokasi anggaran ini akan digunakan untuk mengembangkan wilayah demi menjamin pemerataan.
- Erick Thohir Angkat Simon Aloysius sebagai Dirut Pertamina Gantikan Nicke Widyawati
- Kalla Beton Ikut Andil di Pameran Konstruksi BJKW VI Makassar
- Lewat Kinematic Pavilion 2.0, Planawood Hadirkan Fasilitas Ramah Lingkungan di Perkotaan
“Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 memuat arah kebijakan nasional 1 tahun yang merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan kelembagaan, serta kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan pembanggunan nasional yang berkesinambungan,” demikian tertulis dalam Perpres, seperti dikutip pada Jumat (24/9).
Pembahasan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur semakin intensif dilakukan. Presiden mengatakan pengembangan ibu kota baru akan dilakukan dalam kurun waktu 15-20 tahun ke depan. Selain itu, pemerintah juga terus membahas payung hukum pemindahan ibu kota.
Guna mendukung prioritas nasional itu, pemerintah memerlukan sejumlah aturan. Regulasi itu meliputi Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Pusat Pemerintahan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Negara (IKN).
Kemudian, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Pusat Ekonomi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Negara (IKN).
Selain itu, pemerintah juga memerlukan Rancangan Undang-Undang tentang perkotaan untuk mendukung major project pembangunan ibu kota negara.
Dengan adanya pemindahan ibu kota negara, fokus pembangunan infrastruktur diharapkan mampu beralih dari Jawa ke Kalimantan Timur dan wilayah-wilayah di sekitarnya. Hal tersebut diharapkan dapat menstimulus investasi, sehingga kawasan industri di luar Jawa ikut berkembang.
Berdasarkan kajian Bappenas pada Juni 2019, pemindahan IKN akan membuat arus perdagangan turut berubah dari Jawa ke luar Jawa. Bappenas memperkirakan lebih dari 50% wilayah Indonesia akan merasakan peningkatan arus perdagangan jika IKN dipindah.
Alhasil, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari wilayah-wilayah non-Jawa juga bakal meningkat seiring pemindahan IKN. ***