InfrastrukturJembatan

Sedot Anggaran Rp1,4 T, Jembatan Pulau Balang Bakal Jadi Akses ke IKN

Jembatan Pulau Balang membuat jarak lebih pendek yakni sekitar 30 km sehingga perjalaan hanya memakan waktu 1 jam.

Konstruksi Media – Jembatan Pulau Balang akan mempermudah akses ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara lantaran menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara. Jembatan ini membutuhkan waktu yang lama untuk selesai karena telah dibangun sejak tahun 2015 dengan biaya sebesar Rp 1,4 triliun.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan adanya jembatan tersebut, maka jarak tempuh dari Balikpapan ke Penajam Paser Utara bisa dipersingkat.

“Semula dari Balikpapan ke Kabupaten Penajam Paser Utara butuh waktu 4 jam karena harus memutar dengan jarak sekitar 80 km. Adanya jembatan membuat jarak lebih pendek yakni sekitar 30 km sehingga perjalaan hanya memakan waktu 1 jam,” ujar Basuki melalui situs resmi Kementerian PUPR.

Selain sebagai penghubung jaringan jalan poros selatan Kalimantan, kata Menteri Basuki, jembatan Pulau Balang juga mendukung rencana pembangunan pelabuhan peti kemas Kariangau dan kawasan industri Kariangau.

Baca juga: Erick Thohir Sebut Waskita Karya Sudah On Track

Jembatan tipe cable stayed ini dibangun berdasarkan kerjasama antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam serta Kabupaten Penajam Paser Utara.

Proyek pembangunan yang dilakukan yaitu jembatan utama sepanjang 804 meter, jembatan pendekat sepanjang 167 meter dan jalan akses sepanjang 1.807 meter.

Pembiayaan konstruksi Jembatan Pulau Balang memanfaatkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Tahun Anggaran 2015-2021 senilai Rp1,4 triliun.

Proyek konstruksi Jembatan Pulau Balang melibatkan Hutama Karya, Adhi Karya dan Bangun Cipta (KSO). Sementara itu, bertindak sebagai Konsultan Supervisi, yakni PT Adiya Widyajasa KSO, PT Wira Widyatama dan PT. Hanata.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp