Air

Sebelum Sampai ke Presiden, Raperpres Pengelolaan SDA Digodok 16 Kementrian

Konstruksi Media – Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air (SDA) Basuki Hadimuljono mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden (Raperpes) tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA sudah tersusun dan akan segera dibahas sebelum nantinya diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Basuki dalam Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dilaksanakan melalui video conference di Jakarta dengan agenda laporan kegiatan program kerja Tahun 2020 dan usulan agenda kerja tahun 2021

”Raperpes tersebut sudah tersusun dan akan segera dilakukan pembahasan antar kementerian setelah rapat sidang pleno ini sebelum disampaikan ke Presiden,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Menteri PUPR ini pun menjelaskan, yang perlu diputuskan dalam sidang pleno yaitu Substansi Draft Rekomendasi terkait Perspektif Sumber Daya Air untuk Pengembangan Calon Ibu Kota Negara, Substansi Draft Rekomendasi terkait Pengendalian Erosi dan Sedimentasi untuk Pelestarian Fungsi Waduk, Substansi Draft Rekomendasi terkait Penyusunan Metodologi Indeks Ketahanan Air, dan Penetapan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2021

Basuki menambahkan, di tahun 2021 kebijakan Dewan SDA Nasional akan melakukan penyusunan matriks tindak lanjut pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA, penyiapan masukan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan SDA dan fasilitasi peran pemda dalam penyusunan ketahanan air nasional.

”adapun tindak lanjut dari kegiatan tersebut akan mulai dilaksanakan sesuai timeline yang telah disusun,” ungkapnya.

Rancangan Peraturan Presiden (Raperpes) tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, yang disampaikan dalam sidang pleno tersebut merupakan satu dari 8 (delapan) realisasi kegiatan kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2020 yang disampaikan dalam sidang pleno.

Kedua, penyusunan matriks tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA.”Telah dilakukan koordinasi penyelarasan program dan kegiatan 16 kementerian dan lembaga serta Matriks Kebijakan Nasional (Jaknas) SDA. Hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing K/L melalui surat Ketua Dewan SDA Nasional,” ungkapnya.

Ketiga, review kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) pada tingkat Nasional.

”Draft Raperpres telah dibahas secara internal di BMKG. Substansi Raperpres tentang Penguatan dan Pengembangan Kebijakan Pengelolaan SIH3 telah disepakati dalam Sidang Pleno dan telah disampaikan oleh Ketua Dewan SDA Nasional kepada BMKG untuk ditindak lanjuti penetapannya,” paparnya.

Keempat, penyiapan masukan peraturan perundangan terkait pengelolaan SDA telah diselesaikan dan selanjutnya diakomodir dalam PP turunan UU 17 tahun 2019. Kelima, penyusunan rekomendasi solusi mendasar tentang kebijakan terpadu antar kementerian dan lembaga dalam menangani masalah kekeringan.

Keenam, kebijakan pengelolaan SDA di calon Ibu Kota Negara (IKN). Ketujuh, rekomendasi terkait pengendalian erosi dan sedimentasi untuk pelestarian fungsi waduk baru yang dibangun. Terakhir kedelapan, rekomendasi terkait penyusunan metodologi indeks ketahanan air telah selesai dirumuskan awal Februari 2021.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan SDA Nasional mengatakan, Raperpres tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA ini sangat penting untuk pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus untuk mendorong terciptanya tatanan air nasional. Hal ini akan menjamin ketersediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tentunya ketahanan air nasional tidak dapat terwujud tanpa adanya kolaborasi baik antara kementerian, lembaga, masyarakat maupun dunia usaha,” kata Airlangga.

Diketahui, Hadir pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, Direktur Jenderal SDA selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional Jarot Widyoko, para Gubernur, asosiasi dan lembaga pengelola sumber daya air. ***

Artikel Terkait

Leave a Reply

Back to top button