NewsTRANSPORTATION

SCI Apresiasi DPR atas RUU Logistik Dalam Prolegnas 2025-2029

Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem logistik nasional yang selama ini menghadapi berbagai tantangan struktural, regulasi, dan koordinasi lintas sektor.

Konstruksi MediaSupply Chain Indonesia (SCI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Logistik masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029.

Hal itu tercantum dalam Keputusan DPR RI No. 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dengan judul RUU tentang Sistem Transportasi dan Logistik Nasional/RUU tentang Sistem Jaringan Transportasi Nasional/RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional.

Founder & CEO SCI Setijadi menyatakan bahwa masuknya RUU Logistik dalam Prolegnas menunjukkan perhatian dan komitmen DPR dalam mendorong reformasi sistem logistik Indonesia. Regulasi yang kuat dibutuhkan untuk peningkatan efisiensi biaya logistik nasional yang akan berdampak terhadap daya saing komoditas nasional serta mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi.

SCI
Container Terminal. Dok. SCI

Menurut dia, langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat sistem logistik nasional yang selama ini menghadapi berbagai tantangan struktural, regulasi, dan koordinasi lintas sektor. Keberadaan UU khusus di bidang logistik diyakini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menciptakan ekosistem logistik nasional yang efisien, terintegrasi, berdaya saing global, dan inklusif.

Selain beberapa indikator biaya logistik yang dikeluarkan beberapa pihak, inefisiensi logistik Indonesia tercermin dari Logistics Performance Index (LPI) Indonesia yang rendah.

“SCI mencatat saat ini regulasi terkait logistik masih tersebar di berbagai peraturan sektoral, yang sering kali menimbulkan tumpang tindih dan hambatan koordinasi,” katanya dalam keterangannya kepada Konstruksi Media, Senin, (21/07/2025).

UU ini diharapkan dapat menyatukan visi, arah, serta peran seluruh pemangku kepentingan logistik, termasuk pemerintah pusat dan daerah, perusahaan swasta dan BUMN pengguna dan penyedia jasa logistik, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, UU logistik menjadi hal yang sangat penting karena pengaturan moda-moda transportasi dilakukan dengan UU, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, sementara sektor logistik yang seharusnya menjadi payung berbagai moda transportasi pengangkutan barang justru diatur dengan Perpres, yaitu Perpres 26 tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

“RUU Logistik itu juga diharapkan akan menjadi payung regulasi pembentukan kelembagaan permanen nasional pengaturan dan pengembangan sektor logistik Indonesia yang memiliki kewenangan lintas sektoral dan lintas kementerian,” harapnya.

Sebagai lembaga independen yang fokus pada perbaikan dan pengembangan sistem logistik di Indonesia, SCI siap berkontribusi aktif dalam memberikan masukan dan kajian teknis untuk mendukung penyusunan dan pembahasan RUU ini secara komprehensif, serta mendorong keterlibatan aktif para pemangku kepentingan sektor logistik.

Baca Juga : 

SCI Apresiasi RPerpres Logistik, Ajukan 5 Rekomendasi

Supply Chain Manager Summit 2025, Dorong Kolaborasi, Inovasi, dan Ketahanan Rantai Pasok Nasional

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp