NewsOPINI

Satu Dekade UU Penjaminan: Instrumen Krusial UMKM Naik Kelas dan Stabilitas Keuangan

Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah satu dekade berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Konstruksi Media – Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah satu dekade berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Dalam sepuluh tahun perjalanannya, regulasi ini dinilai telah bertransformasi dari sekadar pelengkap kredit menjadi instrumen mitigasi risiko strategis yang memperluas akses pembiayaan bagi puluhan juta UMKM dan Koperasi di Indonesia.

​Ketua Komite Tetap Penjaminan, Perasuransian & Dana Pensiun KADIN Indonesia, Diding S. Anwar, menyatakan bahwa UU Penjaminan telah menciptakan fondasi kokoh bagi pelaku usaha yang masuk kategori feasible but unbankable (layak namun belum memenuhi syarat perbankan).

Baca Juga:

Pelunasan Pembangunan 2025, KDM Andalkan DAU dan Penerimaan Pajak

Pendorong UMKM Naik Kelas

Menurut Diding, dampak Penjaminan tidak hanya terlihat pada angka pertumbuhan portofolio, tetapi juga pada perubahan fundamental perilaku usaha. Melalui penjaminan, pelaku usaha didorong untuk lebih profesional dalam tata kelola.

​”Penjaminan mendorong UMKM dan Koperasi mulai membenahi tata kelola keuangan dan manajemen risiko. Inilah proses ‘naik kelas’ yang menjadi fondasi ketahanan ekonomi jangka panjang,” ujar Diding, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi Risk Governance Centre FIA UI.

​Dari sisi sistem keuangan, implementasi UU ini berhasil menekan moral hazard dan meningkatkan kepercayaan perbankan. Penjaminan berfungsi sebagai shock absorber yang menyerap risiko pembiayaan tanpa harus memberikan beban langsung pada kas negara.

Kolaborasi Pentahelix dan Profesionalisme

Satu dekade implementasi ini memberikan pelajaran penting bahwa industri penjaminan tidak dapat berdiri sendiri. Diding menekankan pentingnya ekosistem terintegrasi yang menghubungkan perbankan, perusahaan penjaminan (co-guarantee), regulator, hingga akademisi melalui pendekatan pentahelix.

​Selain ekosistem, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi titik kritis keberlanjutan. Diding mendorong penguatan sertifikasi berbasis SKKNI dan jalur pendidikan formal hingga tingkat doktoral untuk menjaga kredibilitas industri.

“Tanpa SDM yang kompeten dan berintegritas, Penjaminan akan kehilangan kredibilitasnya, betapapun kuat regulasinya,” tegasnya.

Baca Juga:

Musprov INKINDO Jabar 2026, Momentum Transformasi Konsultan Lokal

Transformasi Digital 2026–2035

Memasuki dekade kedua, industri kini dihadapkan pada tantangan digitalisasi end-to-end. Integrasi data nasional melalui National Guarantee System serta pengembangan credit scoring berbasis data alternatif menjadi prioritas utama.

​Relevansi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga disebut menjadi kunci. P2SK memposisikan penjaminan sebagai bagian integral dari arsitektur keuangan nasional, memastikan UMKM tetap menjadi pilar utama penyerapan tenaga kerja dan ketahanan ekonomi Indonesia.

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan