News

Sah, Luhut Ditunjuk Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Konstruksi Media – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021 menjadi perubahan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakata dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negaa, dan Menteri Perhubungan,yang selanjutnya disebut dengan Komite,” bunyi ayat 3 Perpres tersebut.

Peraturan tersebut menjadikan Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua Komite yang sebelumnya diemban oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Nantinya, Luhut bertugas untuk mengkoordinir dan menetapkan langkah yang perlu diambil guna mempercepat proyek tersebut salah satunya terkait masalah kenaikan biaya proyek alias cost overrun.

Komite memiliki tugas untuk menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan. Dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya pada proyek ini yang meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.

Komite juga bisa menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, seperti perubahan biaya. Hal tersebut meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN, dan pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN untuk pemenuhan modal.

Pendanaan yang dimaksud adalah penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN, pinjaman, dan pendanaan lainnya dari APBN. Selaini itu, pimpinan konsorsium yang awalnya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk digantikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang menjadi perubahan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 guna mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Peraturan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan diperlukannya penguatan terhadap konsorsium badan usaha milik negara serta perlu dilakukannya penyesuaian terhadap skema pendanaan lainnya.

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp