
Konstruksi Media – Jalan berlubang bukan lagi sekadar urusan kenyamanan berkendara, melainkan pintu masuk menuju jeruji besi bagi para pejabat. Secara hukum, membiarkan infrastruktur jalan rusak hingga memakan korban adalah bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius.
Tak main-main, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun kini membayangi para penyelenggara jalan—mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota—jika terbukti abai dalam pemeliharaan jalan.
Mandat Hukum: Tidak Ada Ruang untuk Abai
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan tidak memberikan ruang bagi pembiaran.
”Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika belum bisa diperbaiki, mereka wajib memasang tanda peringatan,” papar Djoko (13/2/2026) dikutip dari Kompas.com.
Instrumen Pidana: Pasal 273 UU LLAJ
Undang-undang telah menyediakan “pemukul” bagi warga untuk menuntut keadilan melalui Pasal 273. Berikut adalah sanksi yang bisa menyeret pejabat ke penjara:
- Korban Meninggal Dunia: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.
- Luka Berat: Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp24 juta.
- Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan: Pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
- Lalai Pasang Rambu: Pejabat yang membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan bisa dibui 6 bulan, meski belum terjadi kecelakaan.
Pahami Siapa yang Bertanggung Jawab
Djoko mengingatkan masyarakat agar tidak salah sasaran saat melapor. Setiap tingkatan jalan memiliki penanggung jawab yang berbeda:
- Jalan Nasional: Tanggung jawab Menteri PU.
- Jalan Provinsi: Tanggung jawab Gubernur.
- Jalan Kabupaten/Kota: Tanggung jawab Bupati atau Wali Kota.
Penerangan Jalan: Hak yang Sering Terlupakan
Selain aspal, Penerangan Jalan Umum (PJU) juga menjadi sorotan. Menurut Djoko, jalan yang gelap adalah sahabat bagi lubang maut dan aksi kriminalitas.
Baca Juga:
Kabar Gembira, Peluang Lulusan ITPLN Kerja di Jepang Terbuka Lebar
“Penerangan adalah hak warga atas rasa aman. Jalan yang terang membantu visibilitas pengendara menghindari lubang di malam hari sekaligus menekan risiko pembegalan,” cetusnya.
Di sisi lain, hukum juga berlaku bagi pihak swasta atau masyarakat yang nakal. Pelaku galian ilegal atau angkutan bermuatan lebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) terancam pidana 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar sesuai UU Cipta Kerja.
Djoko mengimbau warga untuk berhenti menjadi penonton pasif. Warga menurutnya memiliki hak untuk melaporkan penyelenggara jalan yang abai.




