
Poin-Poin Penting dalam RUU BUMN:
- Penyesuaian definisi BUMN agar dapat melaksanakan tugas secara optimal.
- Pembentukan BP Danantara untuk meningkatkan tata kelola BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- Pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN guna meningkatkan profesionalisme dan transparansi pengelolaan.
- Pengaturan bisnis judgement rule untuk memperkuat aksi korporasi BUMN dan meningkatkan kinerja.
- Penegasan pengelolaan aset BUMN berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabilitas, dan peraturan perundang-undangan.
- Peningkatan SDM dengan membuka peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal, serta memperluas kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN.
- Pengaturan lebih mendetail terkait pembentukan anak perusahaan BUMN, termasuk persyaratan dan mekanismenya agar memberikan kontribusi maksimal.
- Ketentuan mendasar mengenai privatisasi BUMN, termasuk kriteria dan mekanisme yang memastikan manfaatnya bagi BUMN, masyarakat, dan negara.
- Penguatan sistem pengawasan melalui satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
- Kewajiban BUMN dalam pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, serta kerja sama dengan UMKM dan koperasi, dengan mengutamakan masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Dengan disahkannya UU ini, diharapkan tata kelola BUMN semakin kuat dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.