HeadlineINFONewsPerumahanProperti

Rumah Kontrakan Rusak, Siapa Bertanggung Jawab? Ini Ketentuannya dalam KUH Perdata

Viral di media sosial soal mengenai ketentuan hukum sewa rumah kontarakan

Konstruksi Media – Kerusakan rumah kontrakan kerap memicu perdebatan antara pemilik dan penyewa. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab ketika rumah kontrakan mengalami kerusakan selama masa sewa?

Isu ini ramai diperbincangkan setelah sebuah unggahan di media sosial Instagram menyebut adanya aturan hukum yang mengatur tanggung jawab atas kerusakan rumah kontrakan. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan itu diatur dalam Pasal 1564 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

“Singkat saja, menurut Pasal 1564 KUH Perdata, penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan, kecuali ia dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi di luar kesalahannya,” tulis akun @rya******** pada Sabtu (6/12/2025).

Rumah kontrakan sendiri merupakan hunian yang disewa dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang kepada pemilik rumah, tanpa adanya perpindahan hak kepemilikan. Karena bukan menjadi hak milik, penyewa pada prinsipnya wajib mengembalikan rumah dalam kondisi baik setelah masa sewa berakhir, terutama apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian sewa.

Lantas, benarkah terdapat aturan hukum yang secara jelas mengatur tanggung jawab atas kerusakan rumah kontrakan?

Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, membenarkan adanya pengaturan tersebut dalam KUH Perdata, khususnya Pasal 1564 dan Pasal 1551.

“Jika terjadi kerusakan pada rumah kontrakan karena kesalahan penyewa, maka yang bertanggung jawab adalah penyewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1564 KUH Perdata. Namun, jika kerusakan itu bukan karena kesalahan penyewa, maka berlaku Pasal 1551 KUH Perdata, di mana pihak yang menyewakan wajib melakukan perbaikan yang diperlukan selama masa sewa,” jelas Anjar, Sabtu (13/12/2025).

Baca juga: Ir. Elfriandi Soroti Kontrak FIDIC yang Sering Disimpangkan

Anjar memberikan contoh konkret. Apabila pintu rumah kontrakan rusak karena dibanting oleh penyewa, maka biaya perbaikan menjadi tanggung jawab penyewa. Sebaliknya, jika kerusakan terjadi karena faktor usia bangunan, seperti engsel yang sudah aus atau kayu yang lapuk, maka kewajiban perbaikan berada di pihak pemilik rumah.

Sementara itu, untuk perbaikan-perbaikan kecil, penyewa tetap memiliki tanggung jawab. Hal ini mengacu pada Pasal 1560 KUH Perdata yang mewajibkan penyewa menggunakan barang sewaan sebagai “kepala rumah tangga yang baik”.

Lebih jauh, Anjar menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 1551 dan Pasal 1564 KUH Perdata tidak hanya berlaku untuk rumah kontrakan, tetapi juga untuk seluruh perjanjian sewa-menyewa.

“Pasal-pasal tersebut berlaku umum untuk semua barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang menjadi objek perjanjian sewa-menyewa,” ujarnya.

Barang bergerak yang dimaksud antara lain mobil, televisi, dan laptop, sedangkan barang tidak bergerak meliputi rumah, apartemen, rumah susun, hingga kos-kosan. Dengan memahami aturan ini, baik pemilik maupun penyewa diharapkan dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara adil serta menghindari konflik di kemudian hari. (***)

Back to top button
Chat WhatsApp

HUBUNGI KAMI

👑 Berlangganan Artikel Premium 📰 Iklan Display Produk (Majalah dan Website) 📣 Liputan Khusus
Banner Kiri
Banner Kanan