Konstruksi Media – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia namun tidak membayar pajak. Bahkan, pemerintah telah mengantongi identitas perusahaan tersebut.
“Pajak juga banyak industri liar yang enggak kena pajak. Yang saya tahu baja dan bahan bangunan. Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, enggak bisa bahasa Indonesia. Jual langsung ke klien cash basis, enggak bayar PPN,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Purbaya menegaskan praktik tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Ia menyebut, satu perusahaan baja saja dapat memiliki potensi pendapatan hingga Rp4 triliun per tahun.
“Kita akan tindak. Ini enggak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Purbaya juga menyentil kinerja aparat fiskal. Ia menilai masih ada kesan pembiaran oleh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap praktik-praktik tersebut.
“Kita akan rapikan organisasi Pajak dan Bea Cukai supaya bekerja lebih serius ke depan,” ujarnya.
Baca juga: Pertumbuhan Konstruksi 2025 dan Peningkatan Permintaan Baja ke Depan
Purbaya kemudian mengungkapkan bahwa persoalan ini juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dalam retreat Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ia mengaku mendapat sindiran langsung dari Presiden terkait lemahnya pengawasan di sektor pajak dan kepabeanan.
“Saya disindir lagi dalam pertemuan kemarin dengan Presiden di Hambalang. Dia bilang, apakah kita mau dikibulin terus oleh orang Pajak dan Bea Cukai? Itu pesan ke saya dari Presiden, walaupun dia tidak melihat ke saya langsung, tapi deg ke sini,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, Presiden Prabowo secara khusus menyoroti masih maraknya praktik pelaporan nilai barang yang tidak sesuai atau under invoicing, yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Bea Cukai. Selain itu, praktik penghindaran pajak juga masih terjadi dan melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak.
“Ada praktik under invoicing yang masih besar dan tidak terdeteksi di pajak dan bea cukai,” ungkapnya.
Pemerintah, kata Purbaya, berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan dan kepabeanan guna menutup celah kebocoran penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. (***)




