Info Proyek

PUPR Tender Ulang Proyek Pengelolaan Sampah IKN Nusantara Senilai Rp463 Miliar

Dalam tender sebelumnya, proyek tersebut ditargetkan telah mencapai proses penandatanganan kontrak pada 29 Desember 2022.

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka tender ulang proyek Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara senilai Rp463,13 miliar.

Bila melihat dari laman LPSE Kementerian PUPR, proyek tersebut ditender ulang dengan nilai pagu paket Rp463,13 miliar dan nilai HPS paket Rp463,13 miliar.

Proyek Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara sejak 18 Februari 2023 telah ditender ulang dan ditargetkan selesai pada 28 April 2023 dengan jumlah 39 peserta lelang.

Dalam tender sebelumnya, proyek tersebut ditargetkan telah mencapai proses penandatanganan kontrak pada 29 Desember 2022.

Peserta harus memiliki kualifikasi teknis dengan memiliki pengalaman pekerjaan pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun konstruksi penyalur air atau sanitasi, pengalaman pekerjaan konstruksi tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir sampah atau pengelolaan sampah menggunakan metode thermal.

Baca juga: Danau Toba Siap Sambut Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1

Selain itu, pengalaman perencanaan perancangan konstruksi tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir sampah atau pengelolaan sampah Menggunakan metode thermal.

Mengutip dari Badan Stadardisasi Instrumen LHK, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 144.064 jiwa yang tersebar di 51 desa/kelurahan pada wilayah Kawasan penyangga IKN akan menerima dampak kerusakan lingkungan jika standar pengolahan sampah tidak dilakukan.

Standar TPST atau pusat pengolahan sampah yang disusun BSILHK merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, pengolahan dan pemroses akhir sampah.

Standar tersebut bertujuan sebagai acuan atau pedoman dalam menentukan tempat pengolahan sampah yang terpadu sesuai standar dan kriteria. Selain itu, sebagai bentuk pengendalian dalam mengelola sampah secara terpadu dan dasar dalam menyusun masterplan pengolahan sampah di wilayah IKN.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button