PerumahanPROPERTY

PUPR Siapkan Bahan Midterm Reviu Program Perumahan

Para peserta dari 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) dibagi menjadi tiga wilayah untuk desk masing-masing pembahasan.

Konstruksi Media – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menyiapkan bahan midterm reviu program perumahan di Indonesia tahun 2022. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk evaluasi kinerja pelaksanaan program perumahan sesuai masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

“Kami berupaya agar bahan midterm reviu yang dibahas sesuai dengan kondisi dan progress pelaksanaan pembangunan perumahan yang ada di masing-masing unit kerja,” kata Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Edward Abdurrahman saat membuka Rapat Koordinasi Penyiapan Bahan Midterm Reviu Direktorat Jenderal Perumahan Tahun Anggaran 2022 di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Ditjen Perumahan Siapkan Bahan Midterm Reviu Program Perumahan. Foto: Dokumentasi Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Perumahan Kementerian PUPR

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara online dan offline serta diikuti para Direktur teknis, Kepala Bagian, Koordinator, Kepala Sub Direktorat, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P), Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

Baca juga: Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto Lantik 278 Pejabat Perbendaharaan

Pada kegiatan ini, kata Edward, para peserta dari 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) dibagi menjadi tiga wilayah untuk desk masing-masing pembahasan. Setidaknya ada tiga hal yang dibahas dalam kegiatan ini.

Pertama, pembahasan progres dan kendala pelaksanaan tahun anggaran 2022 khususnya dalam pelaksanaan program atau kegiatan strategis bidang perumahan. Kedua, pembahasan strategi optimalisasi pagu anggaran perumahan dan ketiga adalah pembahasan rencana program perumahan tahun anggaran 2023.

“Direktorat Jenderal Perumahan akan terus meningkatkan konsolidasi serta percepatan dan peningkatan tata kelola penyelenggaraan perumahan di Indonesia,” ucap Edward.

Baca artikel selanjutnya:

Artikel Terkait

Back to top button
Chat WhatsApp