PUPR Sebut Asosiasi Pengembang Punya Peran Penting Dalam Program Perumahan
Pelaku pembangunan berperan besar dalam memenuhi kebutuhkan peningkatan demand perumahan yang pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Konstruksi Media – Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan, keberhasilan program perumahan di Indonesia tidak terlepas dari peran dan dukungan dari semua stakeholders perumahan, terutama dari pelaku pembangunan dan asosiasi pengembang.
“Keberhasilan program perumahan tidak terlepas dari peran dan dukungan dri semua stakeholder perumahan, terutama dari pelaku pembangunan dan asosiasi pelaku pembangunan,” kata Iwan Suprijanto di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Iwan juga mengucapkan selamat atas pelaksanaan kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) ke-IV yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pelaku Pembangunan Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS) Tahun 2023 beberapa waktu lalu.
Ia berharap kepada APERNAS agar selalu mendukung program pemerintah dalam pembangunan rumah subsidi yang berkualitas dan dapat meningkatkan kompetensi anggotanya dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pemulihan ekonomi nasional melalui pembangunan properti di Indonesia.
Baca juga: Wujudkan Hunian Layak Huni, 669 Rumah Bersubsidi di Gorontalo Dapat Bantuan PSU
“APERNAS harus bisa terus memupuk semangat pengembang di sektor properti dalam berkontribusi untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia, serta berkolaborasi baik dengan Pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak bagi semua masyarakat,” jelasnya.
Secara spesifik, kata Iwan, penguatan kebijakan pada sisi supply didukung oleh koordinasi Kementerian/Lembaga, Pemda, Perbankan dan asosiasi pelaku pembangunan. Sedangkan pelaku pembangunan berperan besar dalam memenuhi kebutuhkan peningkatan demand perumahan yang pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah juga mengharapkan dukungan dari semua stakeholders, khususnya para pelaku pembangunan yang tergabung dalam APERNAS untuk bersama-sama melakukan pembangunan perumahan untuk meningkatkan perekonomian,” ucapnya.
Menurut Iwan, ada sejumlah kebijakan bidang perumahan yang dilakukan Kementerian PUPR dalam hal penyediaan dan pembiayaan terutama bagi MBR, seperti bantuan pembangunan perumahan berupa bantuan pembangunan PSU, bantuan rumah susun dan bantuan rumah swadaya, penyediaan rumah khusus dan program pembiayaan perumahan melalui FLPP, SBUM sebagai pendamping FLPP dan Tapera.
Kementerian PUPR, kata dia, secara resmi telah menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan PSU untuk 825 Rumah Subsidi di Kalimantan Selatan
Secara umum diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability) serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pelaku pembangunan perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Pada kesempatan itu, Iwan juga mengingatkan masih tingginya potensi demand perumahan terutama untuk segmen MBR. Pemerintah berharap para pelaku pembangunan juga dapat berkontribusi dalam program-program pemerintah, untuk secara bersama berkolaborasi mengakselerasi memenuhi kebutuhan perumahan, khususnya dalam menyediakan perumahan bagi sektor MBR.
“Kita harus optimis bahwa sektor properti akan tetap tumbuh kuat karena pemerintah telah merespon dengan cepat melalui berbagai kebijakan yang dapat memperkuat pertumbuhan perumahan di Indonesia,” ujarnya.