PUPR Lakukan Penilaian Jalan Tol dan Rest Area Pekanbaru-Dumai Tingkatkan Layanan
Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia. Jalan Jol dan Rest Area Pekanbaru-Dumai menjadi salah satu yang dinilai kualitas layanannya oleh Kementerian PUPR.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
“Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
- Kemen PU Modernisasi Daerah Irigasi Rentang di Jabar
- IAI Jakarta Resmi Gelar Jakarta Architecture Festival 2024
- Tampil Baru, Pesawat Garuda Indonesia dengan Design Pikachu Berkemeja Batik
Untuk memastikan kualitas layanan pada jalan tol dan rest area berkelanjutan tersebut, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ditjen Bina Marga, Kementerian/LembagaTim Pakar/Ahli melakukan peninjauan lapangan di Rest Area sepanjang ruas Jalan Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) yaitu, Rest Area km 45+000 (A), Rest Area km 82+000 (A), Rest Area km 82+000 (B), Rest Area km 65+000 (B).
Tim Penilai dari BPJT Ranto P. Rajagukguk mengatakan, penilaian jalan tol berkelanjutan dilakukan oleh 4 tim penilai yang terdiri dari para pakar individu serta penilai dari Kementerian PUPR. Setiap ruas jalan tol dan rest area akan dinilai oleh 2 tim penilai yang berbeda.
“Hasil dari penilaian akan diumumkan pada 3 Desember 2021 bertepatan dengan hari Bakti PU mendatang,” ucap Ranto.
Ranto menjelaskan, untuk Tol Ruas Pekanbaru – Dumai masih relatif baru jadi perlu adanya penambahan-penambahan terutama rambu-rambu. Sedangkan untuk rest area meskipun masih bersifat sementara, tetapi sudah mencukupi kebutuhan pengguna jalan.
“Tadi kami telusuri mulai dari Pekanbaru hingga Dumai, dan terdapat beberapa titik terjadi blank spoot yaitu sinyal hilang. Jadi perlu diperkuat agar pengguna jalan saat darurat di tol dapat berkomunikasi,” ujar Ranto.
Sementara Kabag Operasional Tol Pekanbaru – Dumai M. Fitriandhri mengatakan, satu tahun beroperasi, pihaknya juga terus melakukan pembenahan – pembenahan terhadap jalan tol baik dari segi keamanan selama melintas, sampai pelayanan untuk pengendara.
“Tol Permai ini merupakan tol Trans Sumatera terpanjang ketiga di Indonesia. Saat ini, kami telah memasang CCTV, Variable Massage Sign (VMS), serta Layanan Informasi Jalan Tol,” tutur M. Fitriandhri.
Menurutnya, selaku pengelola kami juga berkomitmen untuk mengimbangi antara pengelolaan infrastruktur kelestarian alam dengan melakukan penghijauan dengan menanam sebanyak 1.000 pohon dengan jenis yang berbeda seperti Pohon Pucuk Merah, Nangka, dan Mangga.
Tol Pekanbaru – Dumai membentang sepanjang 131 km terdiri dari 6 seksi yaitu, Seksi 1 ruas Pekanbaru – Minas (10 Km), Seksi 2 ruas Minas – Kandis Selatan (24 Km), Seksi 3 ruas Kandis Selatan – Kandis Utara (17 Km), Seksi 4 Kandis Utara – Duri Selatan (26 Km), Seksi 5 Duri Selatan – Duri Utara (29 Km), Seksi 6 JC Duri Utara – Dumai (25 Km).
Jalan Tol Pekanbaru – Dumai yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) dibangun selama kurun waktu 2 Tahun 9 Bulan dengan nilai investasi sebesar Rp16,21 Triliun memiliki 7 Gerbang Tol Elektronik. Jalan Tol ini memiliki jumlah lajur 2×2 Tahap Awal dan 2×3 Tahap Akhir dengan lebar lajur masing-masing 3,6 meter, lebar bahu luar 3 meter, lebar bahu dalam 1,5 meter, lebar median 3,8 meter (termasuk bahu dalam), dan menggunakan jenis perkerasan model perkerasan lentur.
Salah satu pedagang UMKM di rest area km 82+000 (A), Aidir Akbar mengatakan, meskipun rest area ini sifatnya sementara tapi fasilitasnya cukup memadai seperti toilet, Mushola dan tempat sampah.
“Alhamdulillah ini sudah memadai sekali, kami berjualan terasa nyaman,” tutur Aidir.
Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol. Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan Tahun 2021 dilakukan sejak 12 Oktober hingga 21 November 2021 terhadap 44 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 63 ruas jalan tol, dan 123 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.