Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menggelar Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk pembinaan advokasi hukum secara intensif dan berkesinambungan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum serta sebagai upaya nyata guna meminimalisir adanya permasalahan hukum yang timbul dalam kegiatan pembangunan perumahan, baik yang dilakukan oleh Pusat maupun daerah.
“Direktorat Jenderal Perumahan sebagai bagian dari Kementerian PUPR memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan, Ir. M Hidayat, MM saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini sangat diperlukan agar program dan kebijakan di sektor perumahan bisa terlaksana dengan baik di lapangan. Selain itu juga untuk melakukan pembinaan advokasi hukum secara intensif dan berkesinambungan sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum.
“Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini adalah upaya nyata Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dalam meminimalisir adanya permasalahan hukum yang timbul dalam kegiatan pembangunan perumahan baik yang dilakukan oleh pusat maupun daerah. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus sesuai SOP dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Menurut dia, pembinaan advokasi hukum secara intensif harus bisa dipahami dengan baik oleh para pelaksana kebijakan bidang perumahan. Dengan demikian, dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari adanya potensi permasalahan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan yang perlu mendapat perhatian khusus antara lain melaksanakan Pembangunan Rumah Susun, Rumah Khusus, Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, serta program penyediaan infrastruktur berbasis prakarsa dan upaya masyarakat untuk memberikan akses rumah layak huni yang dilaksanakan, melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Baca juga: Aceh Business Forum Gairahkan Investasi di Empat Sektor Potensial
“Kami berharap para peserta bisa mengimplementasikan substansi yang disampaikan oleh para narasumber sebagai langkah preventif dari agar dijauhkan dari permasalahan hukum,” ujarnya.
Ketua Panitia Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang juga menjabat Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Sigit Haryo Pamungkas mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis tanggal 29 November-1 Desember 2022.
“Peserta kegiatan ini berasal dari internal dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, unsur Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan,” ucapnya.
Selain itu, hadir perwakilan unsur perangkat daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota di sebagian wilayah Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur.
Beberapa narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain berasal dari Biro Hukum Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan serta praktisi hukum yakni Dr. Ahmad Muliadi, S.H, M.H, Akhiar Salmi, S.H, M.H, Agus P Pasaribu, S.H, M.H.
Ia mengatakan, materi yang disampaikan dalam Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, antara lain Pelaksanaan Advokasi Hukum di Kementerian PUPR, Tata Cara Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, Teknik Perancangan dan Analisa Kontrak Konstruksi, Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR serta Pengendalian Tertib Dokumen Administrasi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Infrastuktur Bidang Perumahan, serta pemahaman terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
“Melalui substansi materi tersebut diharapkan dapat membentengi, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pelaksanaan kebijakan serta menjadi bekal bagi para pelaksana kebijakan, baik di pusat maupun daerah, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada penyelewengan anggaran negara,” jelasnya.
Baca artikel selanjutnya:
- Westpex Tampilkan Inovasi dan Teknologi Pipa Modern di IndoBuildTech 2025
- Algoritma di Balik Beton: Ketika Upaya Kecerdasan Buatan Merevolusi Lanskap Ketenagakerjaan Konstruksi Nusantara
- AKI bersama Kementerian PU dan Jamdatun dalam Seminar KBPU
- Kolaborasi dengan LPJK, LEMKRA Perkuat Peran di Industri Konstruksi